Dewan Pengupahan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyepakati upah minimum kota (UMK) Makassar 2024 naik sebesar Rp 120 ribu menjadi Rp 3,6 juta. Rekomendasi tersebut selanjutnya menunggu penetapan Wali Kota Makassar.
"Catatan rekomendasi kami kepada Bapak Wali Kota untuk ditetapkan menjadi keputusan gubernur," ujar Kadisnaker Makassar Nielma Palamba usai rapat bersama Dewan Pengupahan Makassar, Jumat (24/11/2023).
Nielma mengatakan penetapan UMK itu akan dilakukan wali kota dalam waktu dekat. Sebab kata dia, batas waktu penetapan UMK hanya sampai 30 November nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penetapan dalam) Waktu yang tidak terlalu lama. Karena kita dikasih range waktu sampai 30 November untuk gubernur menetapkan UMK," ungkapnya.
Lebih lanjut Nielma menjelaskan, hasil rapat bersama Dewan Pengupahan kecil kemungkinan berubah. Dia menyebut kesepatan kenaikan di angka 3,41 persen itu sudah melalui proses perhitungan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya kira tidak (perubahan). Yang menjadi catatan tadi itu menjadi pertimbangan. Tapi kesepakatan kita untuk menilai-nilai alfa itu sudah kita ketuk. Itu palunya bahwa terjadi kenaikan 3,41 persen," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menyepakati kenaikan UMK Makassar 2024 naik sebesar 3,41 persen menjadi Rp 3.643.321 dari upah minimum tahun ini. Kenaiknya mencapai Rp 120.140.
"Penyesuaian nilai UMK itu kalau kita rupiahkan itu ada kenaikan Rp 120.140 dari nilai sebelumnya Rp 3,523,181 menjadi Rp 3,643,321. Jadi kenaikannya sekitar 3,41 persen," kata Kadisnaker Makassar Nielma Palamba usai rapat bersama Dewan Pengupahan di Kantor Disnaker Makassar, Jumat (24/11).
Nielma mengatakan kesepakatan UMK itu telah melalui pembahasan bersama pihak buruh hingga pengusaha. Dalam penentuan kenaikan UMK ini, mereka menggunakan formula yang diatur melalui PP 51 Tahun 2023.
"Nah dinamika yang berkembang daripada penetapan UMK tadi pasti sangat dinamis, karena dua kepentingan yang sangat berbeda. Tapi kita kembali lagi bahwa kita mengacu kepada formula. Ada formula yang sudah ditetapkan. Ada formula yang sudah ditetapkan oleh PP51," ujarnya.
(asm/ata)