Danny Terima Usulan UMK Makassar 2024 Naik Rp 120 Ribu, Segera Terbitkan SK

Danny Terima Usulan UMK Makassar 2024 Naik Rp 120 Ribu, Segera Terbitkan SK

Rania Al-Syam - detikSulsel
Jumat, 24 Nov 2023 16:25 WIB
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto.
Foto: Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto. (Rania Al-Syam/detikSulsel)
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku menerima rekomendasi Dewan Pengupahan terkait kenaikan upah minimum kota (UMK) Makassar 2024 sebesar Rp 120.140 atau 3,41 persen menjadi Rp 3.643.321. Danny mengatakan akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penetapan UMK tersebut.

"Iya, segera mungkin. Saya belum dapat laporan, kan mereka tadi baru selesai, jadi setelah laporan kita proses," kata Danny Pomanto kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Jumat (24/11/2023).

Danny meyakini rekomendasi yang diberikan Dewan Pengupahan telah melalui perhitungan yang jelas. Sehingga kata dia, diharapkan tidak ada pihak yang nantinya akan dirugikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira pertama, mekanismenya jelas, perhitungannya jelas, majelis upahnya juga jelas, jadi saya kira insyaallah tidak akan merugikan siapapun dari tripartit ini," ucapnya.

Danny juga menegaskan angka yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan tidak akan dicampuri. Dia mengaku menerima rekomendasi itu dan akan segera menerbitkan SK penetapannya.

ADVERTISEMENT

"Kalau itu sudah sepakat, kesepakatan itu. Wali kota hanya membuat SK," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Makassar menyepakati UMK Makassar 2024 naik sebesar Rp 120 ribu menjadi Rp 3,6 juta. Rekomendasi tersebut selanjutnya menunggu penetapan Wali Kota Makassar.

"Catatan rekomendasi kami kepada Bapak Wali Kota untuk ditetapkan menjadi keputusan gubernur," ujar Kadisnaker Makassar Nielma Palamba usai rapat bersama Dewan Pengupahan Makassar, Jumat (24/11).

Nielma mengatakan penetapan UMK itu akan dilakukan wali kota dalam waktu dekat. Sebab kata dia, batas waktu penetapan UMK hanya sampai 30 November nanti.

"(Penetapan dalam) Waktu yang tidak terlalu lama. Karena kita dikasih range waktu sampai 30 November untuk gubernur menetapkan UMK," ungkapnya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads