Dewan Pengupahan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyepakati upah minimum kota (UMK) Makassar di tahun 2024 naik 3,41 persen atau Rp 120 ribu menjadi Rp 3,6 juta. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar pun menegaskan penerapan UMK itu bersyarat.
"Itu mengacu ke struktur dan skala upah. Sekali lagi bahwa upah minimum ini bagi pekerja di bawah satu tahun," ujar Kadisnaker Makassar Nielma Palamba kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Nielma mengatakan pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun bisa memakai perhitungan yang berbeda, yakni struktur dan skala upah. Keputusan ini diharapkan dapat diterapkan oleh para pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini yang harus kita sepakati dan sudah menjadi rekomendasi daripada Dewan Pengupahan agar struktur dan skala upah ini bisa betul-betul diterapkan oleh teman-teman perusahaan," terangnya.
Dia juga mengaku Disnaker Makassar akan mengawal penerapan struktur dan skala upah ini berjalan. Sehingga ke depan tidak ada kesenjangan antara pekerja di bawah satu tahun.
"Baik itu pemerintah, baik itu Apindo maupun teman-teman dari pekerja harus mengawal ini. Agar tidak terjadi kesenjangan antara upah pekerja di bawah satu tahun dengan yang sudah senior," imbuhnya.
UMK Makassar 2024 Diusul Naik Rp 120 Ribu
Dewan Pengupahan telah menggelar rapat dan menghasilkan kesepakatan UMK Makassar 2024 naik Rp 120 ribu dari tahun ini, di Kantor Disnaker Makssar, Jumat (23/11). Sehingga nilai UMK Makassar 2024 menjadi Rp 3.643.321 dari sebelumnya Rp 3.523.181.
"Penyesuaian nilai UMK itu kalau kita rupiahkan itu ada kenaikan Rp 120.140 dari nilai sebelumnya Rp 3.523.181 menjadi Rp 3.643.321. Jadi kenaikannya sekitar 3,41 persen," kata Nielma Palamba.
Kesepakatan UMK itu, kata Nielma, telah melalui pembahasan bersama pihak buruh hingga pengusaha. Dewan Pengupahan menggunakan formula yang telah diatur melalui PP 51 Tahun 2023.
"Nah dinamika yang berkembang daripada penetapan UMK tadi pasti sangat dinamis, karena dua kepentingan yang sangat berbeda. Tapi kita kembali lagi bahwa kita mengacu kepada formula. Ada formula yang sudah ditetapkan. Ada formula yang sudah ditetapkan oleh PP 51," ujarnya.
Nielma menambahkan ada beberapa variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan UMK tahun ini. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, hingga rata-rata pengeluaran per kapita.
"(Dasarnya dari) Pertumbuhan ekonomi Kota Makassar. kemudian inflasi Sulawesi Selatan, kemudian rata-rata pengeluaran per kapita, kemudian rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, kemudian rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, kemudian upah minimum kota setahun sebelumnya," urainya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Walkot Makassar Terima UMK 2024 Naik Rp 120 Ribu
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku menerima rekomendasi Dewan Pengupahan terkait kenaikan UMK Makassar 2024 menjadi Rp 3.643.321. Danny mengatakan akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penetapan UMK tersebut.
"Iya, segera mungkin. Saya belum dapat laporan, kan mereka tadi baru selesai, jadi setelah laporan kita proses," kata Danny Pomanto kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Jumat (24/11).
Menurut Danny, rekomendasi yang diberikan Dewan Pengupahan telah melalui perhitungan yang jelas. Sehingga kata dia, diharapkan tidak ada pihak yang nantinya akan dirugikan.
"Saya kira pertama, mekanismenya jelas, perhitungannya jelas, majelis upahnya juga jelas, jadi saya kira insyaallah tidak akan merugikan siapapun dari tripartit ini," ucapnya.
Danny juga menegaskan angka yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan tidak akan dicampuri. Dia mengaku menerima rekomendasi itu dan akan segera menerbitkan SK penetapannya.
"Kalau itu sudah sepakat, kesepakatan itu. Wali kota hanya membuat SK," sebutnya.