UMP Sulsel 2024 Hanya Naik Rp 49 Ribu Jadi Rp 3,4 Juta Bikin Buruh Tidak Puas

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Rabu, 22 Nov 2023 06:00 WIB
Foto: Pengumuman penetapan UMP Sulsel 2024. (Ahmad Nurfajri Syahidallah/detikSulsel)
Makassar -

Serikat pekerja atau buruh menyoroti upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2024 yang naik menjadi Rp 3,4 juta. Mereka tidak puas kenaikan upah tahun depan terlalu kecil.

Diketahui, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menetapkan UMP Sulsel tahun 2024 naik sebesar 1,45% menjadi Rp 3.434.298 sebagaimana dalam dalam SK bernomor: 1671/12/2023/21/11/2023 yang diteken 21 November 2023. Kenaikannya hanya Rp 49 ribu dari selisih UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.595.875.

"Kenaikan upah minimum ini sebenarnya sangat menyedihkan. Jadi kalau cerita tentang upah ini kecil sekali," keluh Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel Andi Mallanti kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).


Mallanti menilai angka tersebut tidak masuk akal bagi pekerja. Dia menuturkan nilai kenaikan UMP sekecil ini baru pertama kali terjadi.

"Karena kenaikan hanya Rp 49 ribu. Sepanjang sejarah di Sulsel ini, tidak pernah ada kenaikan Rp 49 ribu. Paling rendah kenaikan Rp 100 ribu lebih," tuturnya.

Dia lantas membandingkan kenaikan UMP di era Gubernur Sulsel Periode 2008-2018 Syahrul Yasin Limpo. Kala itu, kenaikan UMP tergolong tinggi hingga bisa tembus sebesar Rp 20%.

"Tahun-tahun sebelumnya, zaman Pak Syahrul jadi Gubernur, itu pernah Rp 200 ribu. 20% loh itu tahun 2010. Lebih malah, 22% kalau saya tidak salah," ungkap Mallanti.

Mallanti menyadari penetapan ini mengikuti skema yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Formulasi perhitungan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) NOmor 51 tahun 2023.

"Namun kita tidak bisa pungkiri juga ini Peraturan Pemerintah (Nomor) 51. Pak Gubernur tidak berani melanggar konstitusi, melanggar perintah PP 51. Karena takutnya dia nanti dianulir kembali," ujarnya.

Desak Penerapan Skala Upah

Mallanti mengaku tidak lagi ingin berpolemik lebih jauh soal nominal UMP 2024. Menurutnya, UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

"Kami serikat buruh, serikat pekerja tidak mempersoalkan soal UMP. Karena UMP itu diperuntukkan oleh pekerja baru di bawah 1 tahun," ucapnya.

Pihaknya menekankan agar perusahaan bisa menerapkan struktur dan skala upah (susu). Mallanti menegaskan perusahaan harus mempertimbangkan kenaikan upah berdasarkan masa kerja.

"Nah, pertanyaannya bagaimana ketika pekerja ini sudah bekerja di atas satu tahun? Ini penting harus dimasifkan struktur dan skala upah," tegas Mallanti.

Mallanti mendesak Pemprov Sulsel memperketat pengawasan ke perusahaan agar struktur dan skala upah (susu) bisa diterapkan. Selama ini kata dia, monitoring ke perusahaan masih lemah terkait penerapan struktur dan skala upah.

"Jadi susu itu wajib dilakukan oleh pengusaha. Tetapi sebagian besar pengusaha belum melaksanakan Susu. Ini jadi kendala dari pemerintah karena pengawasnya kurang masif di lapangan," imbuhnya.

Dia meyakini jika perusahaan tertib melaksanakan skema susu yang mempertimbangkan masa kerja, tidak akan ada masalah antara pengusaha dan pekerja. Pasalnya selama ini masih terjadi ketimpangan.

"Di sini yang terjadi ketimpangan dan ketidakadilan. Kenapa? Karena pekerja-pekerja yang memiliki masa kerja 10 tahun ke atas sama gajinya dengan pekerja yang baru. Ini menjadi persoalan," terang Mallanti.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(sar/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork