Penyebab Pemprov Sulsel Belum Bayar Gaji PPPK Guru 3 Bulan

Penyebab Pemprov Sulsel Belum Bayar Gaji PPPK Guru 3 Bulan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 18 Nov 2023 07:00 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Foto: Kantor Gubernur Sulsel. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) belum membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru selama tiga bulan. Keterlambatan ini dipicu karena adanya peralihan skema pembayaran lewat APBD Perubahan tahun 2023.

Adapun gaji yang belum dibayarkan yakni bulan Agustus dan September bagi PPPK guru penerimaan tahap 3. Selain itu ada gaji bulan November untuk PPPK guru pengangkatan tahap 1, 2, dan 3.

"Jadi sebetulnya, pembayaran gajinya ini karena kita mengikuti skemanya Perubahan APBD," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Najamuddin kepada detikSulsel, Jumat (17/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menjelaskan pihaknya sedianya sudah memproyeksikan anggaran gaji PPPK guru di APBD Pokok 2023. Namun anggaran yang direncanakan untuk setahun tidak mencukupi menyusul pengangkatan PPPK guru tahap ketiga.

"Karena ini (PPPK tahap ketiga) masuk di 2023, makanya kekurangan gaji pembayarannya sampai dengan bulan 12 (Desember) itu. (Akibatnya) Kita harus lakukan pergeseran (anggaran gaji ke APBD Perubahan), menambah," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara APBD Perubahan 2023 baru disahkan oleh DPRD Sulsel. Dengan begitu lanjut Iqbal, butuh waktu untuk memproses pelaksanaan anggaran, termasuk untuk pembayaran gaji.

"Makanya tidak bisa diproses gajinya, harus dibayar di bulan 11 (November) pi ini. Karena di APBD Perubahan ditetapkan dan disahkan dokumen penganggaran kita itu di awal bulan 11," papar Iqbal.

Iqbal menuturkan Pemprov Sulsel saat ini memiliki sekitar 7.000 PPPK guru yang SK pengangkatannya dilakukan dalam tiga tahap. Dari ribuan PPPK itu, hanya PPPK guru tahap ketiga yang gajinya terhambat.

"Itupun tidak semuanya, (keterlambatan gaji PPPK) yang tahap ketiga ji. Cuma saya tidak tahu nominalnya tahap ketiga berapa. PPPK kita sekarang 7.000 lebih. Pengangkatannya bertahap, 1, 2, dan 3," sebutnya.

Dia mengemukakan, gaji PPPK guru tahap ketiga yang belum dibayarkan untuk bulan Agustus dan September. Pasalnya SK pengangkatan mereka baru keluar pada Juli 2023 lalu.

"Sebenarnya gaji PPPK yang tersusul ini hanya PPPK yang tahap ketiga. Kan tahap satu terbayar normal ji. Jadi mereka itu ada dua bulan, bulan 8 (Agustus) sama bulan 9 (September), itu tidak terbayar. Karena SK-nya itu kan di bulan 7 (Juli) kemarin," urai Iqbal.

Iqbal melanjutkan, gaji PPPK guru tahap ketiga untuk Agustus dan September tidak bisa langsung dibayarkan karena masih proses pengurusan berkas. Saat itu, pihaknya baru bisa membayar gaji untuk bulan Oktober.

"Kita mau bayarkan gaji tidak cukup juga anu (anggaran), dan pemberkasan bulan 10 (Oktober) yang berproses. Jadi bulan 10-nya digaji. Hanya bulan 8 dan 9 ini yang tertunda," tuturnya.

Pihaknya berkomitmen segera merampungkan pemberkasan untuk gaji bulan Agustus dan September. Pemprov Sulsel sekaligus akan membayar gaji susulan untuk bulan November 2023.

"Kita anggap gaji susulan itu dibayar, makanya bulan 11 itu terbayar. Jadi bulan 8, 9, sama 11 dibayarkan bulan ini. Insyaallah pekan depan sudah berproses pencairannya," ujar Iqbal.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Instagram Pemprov Sulsel Diserbu PPPK

Diketahui, PPPK guru menyampaikan keluhan keterlambatan gajinya lewat akun instagram (IG) Pemprov Sulsel. Mereka menanti kejelasan kapan gaji tertunggak bisa segera dicairkan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin memohon maaf atas keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Dia berdalih kondisi ini terjadi dikarenakan menunggu penetapan APBD Perubahan 2023.

"Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di Perubahan APBD 2023," sebut Salehuddin dalam keterangannya, Jumat (17/11).

Dalam salah satu unggahan Pemprov Sulsel lewat akun IG-nya, sejumlah warganet yang mengatasnamakan PPPK guru mempertanyakan gaji yang terlambat. Mereka menyerbu kolom komentar postingan yang membahas realisasi investasi Sulsel triwulan ketiga tahun 2023 mencapai Rp 5,417 triliun.

"Pak PJ Gubernur yang kami hormati, mohon kejelasan sampai pertengahan bulan ini Gaji PPPK Guru Disdik Pemprov Sulsel belum dibayarkan, sudah bulan ke 3 terlambat digaji dan menderita seperti ini. Sudah sewajarnya kami menuntut hak kami karena selama ini kami sudah menjalankan tugas. Tolong Pak untuk jadi atensi," tulis akun @deni.sanxxx.

"Terus bagaimana dengan gaji PPPK guru yg belum dibayarkan??? bagaimana dengan hak kami??? Emang boleh sesabar ini Pak??? Sudah 3 bulan Gaji yang sekiranya diterima tiap awal bulan sll tersedak dg berbagai alasan. Miris sekali nasib kami," tulis akun @_mylhaxxx.

Pemprov Sulsel lewat akun resminya turut menanggapi komentar keluhan tersebut. Pihaknya segera memproses keterlambatan pembayaran gaji tersebut.

"Pemerintah Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan telah menyampaikan secara tertulis terkait pembayaran gaji PPPK," tulis Pemprov Sulsel lewat akun IG-nya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kenaikan Gaji Guru Madrasah Belum Bisa Dipastikan Mendikdasmen"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)

Hide Ads