Komisi B DPRD Makassar memanggil pihak PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan dan Barat (UID Sulselrabar) dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait dampak pemadaman listrik bergilir. Anggota Komisi B DPRD Makassar Azwar mengatakan PLN telah bersedia memberikan kompensasi.
"Ya, alhamdulillah kita sudah meminta harusnya ada kompensasi memang. Sebelumnya kan berapa pekan lalu meminta kompensasi dari PLN seperti menggratiskan," ujar Azwar usai RDP di ruang rapat Komisi B DPRD Makassar kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Azwar menyebut pihak PLN juga menyatakan akan membuat regulasi kompensasi tersebut dalam waktu dekat. Dia menuturkan kompensasi itu diberikan kepada masyarakat sesuai perhitungan pihak PLN.
"Tadi sudah ada pernyataan, Insyaallah, mudah-mudahan akan ada regulasi yang dibuatkan pekan ini kompensasi 35% yang hitungannya ada tersendiri," bebernya.
"Jadi bukan 35% langsung. Tapi 35% dalam hitungannya PLN. Sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mudah-mudahan," lanjut Azwar.
Meski begitu, dia mengaku pihaknya juga meminta agar PLN memberikan kompensasi lain diluar dari potongan 35 persen itu. Azwar meminta supaya PLN juga memberikan dana CSR-nya kepada rakyat yang terdampak.
"Tapi kami masih meminta juga supaya ada kompensasi lain diluar dari aturan itu. Yang berasal dari CSR mereka," paparnya.
Bagi Azwar, CSR itu diberikan kepada warga korban kebakaran akibat korsleting listrik dari pemadaman bergilir. Dia berharap agar PLN memberikan atensinya terkait hal tersebut.
"Misalkan masyarakat yang terdampak langsung. Misalnya kebakaran rumahnya. Jadi kalau ada yang kebakaran rumahnya bisa mungkin berkomunikasi dengan anggota dewan terdekatnya. Bahwa supaya bisa dibantu. Jadi lewat CSR juga bisa," tuturnya.
Sementara, pihak PLN UID Sulselrabar menyebut aturan kompensasi itu telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Sehingga PLN akan memberikan kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang bisa saya sampaikan terkait kompensasi, itu semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Kami senantiasa mengikuti aturan tersebut. Sudah diatur dalam Permen ESDM nomor 18 tahun 2019. Jadi semuanya sudah diatur disitu terkait kompensasi mutu layanan PLN," ujar Manajer Komunikasi dan TSJL PLN UID Sulselrabar Ahmad Amirul Syarif.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
(hsr/hsr)