DPRD Makassar Panggil PLN Buntut Aduan Pemadaman Listrik Bergilir

DPRD Makassar Panggil PLN Buntut Aduan Pemadaman Listrik Bergilir

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Rabu, 08 Nov 2023 18:45 WIB
RDP Komisi B DPRD Makassar dengan PLN UID Sulselrabar.
Foto: RDP Komisi B DPRD Makassar dengan PLN UID Sulselrabar. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Komisi B DPRD Makassar memanggil pihak PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan dan Barat (UID Sulselrabar) dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait dampak pemadaman listrik bergilir. Anggota Komisi B DPRD Makassar Azwar mengatakan PLN telah bersedia memberikan kompensasi.

"Ya, alhamdulillah kita sudah meminta harusnya ada kompensasi memang. Sebelumnya kan berapa pekan lalu meminta kompensasi dari PLN seperti menggratiskan," ujar Azwar usai RDP di ruang rapat Komisi B DPRD Makassar kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Azwar menyebut pihak PLN juga menyatakan akan membuat regulasi kompensasi tersebut dalam waktu dekat. Dia menuturkan kompensasi itu diberikan kepada masyarakat sesuai perhitungan pihak PLN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi sudah ada pernyataan, Insyaallah, mudah-mudahan akan ada regulasi yang dibuatkan pekan ini kompensasi 35% yang hitungannya ada tersendiri," bebernya.

"Jadi bukan 35% langsung. Tapi 35% dalam hitungannya PLN. Sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mudah-mudahan," lanjut Azwar.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, dia mengaku pihaknya juga meminta agar PLN memberikan kompensasi lain diluar dari potongan 35 persen itu. Azwar meminta supaya PLN juga memberikan dana CSR-nya kepada rakyat yang terdampak.

"Tapi kami masih meminta juga supaya ada kompensasi lain diluar dari aturan itu. Yang berasal dari CSR mereka," paparnya.

Bagi Azwar, CSR itu diberikan kepada warga korban kebakaran akibat korsleting listrik dari pemadaman bergilir. Dia berharap agar PLN memberikan atensinya terkait hal tersebut.

"Misalkan masyarakat yang terdampak langsung. Misalnya kebakaran rumahnya. Jadi kalau ada yang kebakaran rumahnya bisa mungkin berkomunikasi dengan anggota dewan terdekatnya. Bahwa supaya bisa dibantu. Jadi lewat CSR juga bisa," tuturnya.

Sementara, pihak PLN UID Sulselrabar menyebut aturan kompensasi itu telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Sehingga PLN akan memberikan kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Yang bisa saya sampaikan terkait kompensasi, itu semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Kami senantiasa mengikuti aturan tersebut. Sudah diatur dalam Permen ESDM nomor 18 tahun 2019. Jadi semuanya sudah diatur disitu terkait kompensasi mutu layanan PLN," ujar Manajer Komunikasi dan TSJL PLN UID Sulselrabar Ahmad Amirul Syarif.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya..

Ahmad mengatakan saat ini sudah ada pelanggan yang akan diberikan kompensasi tersebut. Hanya saja dia tidak menjelaskan lebih lanjut kategori pelanggan seperti apa yang akan mendapatkan kompensasi itu.

"Terkait kompensasi, untuk bulan ini memang sudah ada yang akan dibayarkan. Karena memang sudah memenuhi target mutu pelayanan," sebutnya.

Dia kemudian menjelaskan standarisasi terkait pemberian kompensasi itu. Ahmad mengatakan kompensasi akan diberikan kepada pelanggan yang terkena 7 kali pemadaman dalam sebulan.

"Jadi yang ditetapkan di Permen ESDM itu adalah 7 jam nyala atau 7 kali padam dalam sebulan," ucapnya.

Sehingga, menurut Ahmad untuk bulan Oktober 2023, pelanggan yang telah mendapatkan kompensasi telah ditentukan. Kompensasi ini berupa potongan 35 persen dalam tagihan listrik mereka.

"Nah dalam bulan Oktober ini, sudah ada beberapa memang yang memenuhi standar untuk dikompensasi. Kompensasi itu, untuk pelanggan yang non subsidi, itu 35% terhadap KwH limit. KwH limit itu otomatis terhitung di kami punya program P2PST. Dan nanti akan secara otomatis terpotong di pembayaran mereka," ungkapnya.

Sementara untuk pelanggan prabayar, kompensasinya berupa pemberian token listrik. Token listrik ini juga akan diberikan otomatis sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kemudian untuk pelanggan prabayar, itu otomatis mendapatkan token," tutur Ahmad.

Halaman 2 dari 2
(hsr/hsr)

Hide Ads