Sinjai -
Kabel proyek Pembangkit Listrik Tenaga Listrik Mikrohidro (PLTM) yang menjuntai dan membahayakan warga di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya tuntas diperbaiki. PT Brantas Nipa Jaya selaku kontraktor telah memperbaiki kabel yang menghalangi akses sejak 4 tahun proyek itu mangkrak.
Persoalan ini awalnya diadukan warga bernama Ashabul Qahfih lewat program Lapor Daeng detikSulsel pada Rabu (11/10). Proyek PLTM yang berlokasi di Bonto Salama, Kecamatan Sinjai Barat, Sinjai itu dibangun sejak tahun 2018.
Namun pada tahun 2019, proyek itu dilaporkan mangkrak hingga materialnya mengganggu warga. Material kabelnya menjuntai hingga melewati pekarangan rumah dan juga jalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diperbaiki. Kami merasa bersyukur atas respons dari pelaksana proyek," ujar Ashabul Qahfih kepada detikSulsel, Jumat (3/11/2023).
Ashabul mengatakan, kabel proyek PLTM itu sudah lama meresahkan warga. Tiang listriknya pun dalam posisi miring hingga rawan jatuh menimpa warga.
Dia menilai pemasangan tiangnya tidak sesuai prosedur. Dia berharap pembenahan tiang dilakukan secara bertahap.
"Kita akan terus memantau perbaikan kabel-kabel pada titik yang dianggap perlu untuk dibenahi. Akan terus kami kawal," katanya.
Ashabul menambahkan agar persoalan ini menjadi baha evaluasi agar proyek yang dikerjakan tetap mendapat pemeliharaan. Dia juga berharap hal ini tidak terulang lagi.
"Terima kasih kami ucapkan kepada detikSulsel yang telah mengawal laporan kami. Berkat detikSulsel, laporan kami direspons dengan cepat," ucap Ashabul.
Kini, kabel proyek PLTM Sinjai sudah dibenahi. Kabel yang sebelumnya menjuntai melewati rumah warga hingga menghalangi jalan sudah ditarik ke atas.
Kepala Dinas PUPR Sinjai Haris Achmad menegaskan pihaknya sudah memerintahkan pelaksana proyek melakukan perbaikan. Menurutnya, kontraktor sudah berada di lokasi menindaklanjuti keluhan warga.
"Kami cuma menunjukkan tiang listrik yang harus dibongkar. Baru dua hari lalu kami perintahkan," tegas Haris.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Duduk Perkara Kabel PLTM Menjuntai
Sebelumnya, Ashabul Qahfih menjelaskan proyek PLTM tidak jelas kelanjutannya sejak 2019. Akibatnya, proyek itu menimbulkan material berupa kabel induk dan tiang listrik terbengkalai.
"Pembangunan ini sudah sampai pada tahap pemasangan jaringan listrik saluran udara tegangan menengah (SUTM). Namun sejak tahun 2019 mangkrak sampai saat ini," ujar Ashabul Qahfih saat mengadu ke Lapor Daeng detikSulsel, Rabu (11/10).
Dia menjelaskan kabel-kabel tersebut terus merosot dan hampir menyentuh tanah. Bahkan merusak beberapa tanaman masyarakat.
"Misalnya pohon cengkeh di Desa Bulutelue, Kecamatan Bulupoddo banyak yang rusak karena setiap hari itu kabel merosot terus turun. Selain itu, kabel juga menutup akses jalan masuk jadi harus dibuatkan penyangga," sebutnya.
Foto: Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah meninjau lokasi kabel PLTM menjuntai yang menghalangi akses warga. (Dok. Istimewa) |
Persoalan ini disebutnya sudah beberapa kali dilaporkan ke pihak terkait namun tidak mendapat respons. Puncaknya, HMI MPO Cabang Sinjai menggelar demo di kantor Bupati Sinjai buntut polemik kabel PLTM tersebut, Jumat (20//10).
Belakangan, Pj Bupati Sinjai TR Fahsul meninjau lokasi proyek PLTM di Bonto Salama, Kecamatan Sinjai Barat, Senin (24/10). Fahsul didampingi Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah hingga unsur Forkopimda Sinjai.
"Kita lihat di situ bahwa banyak sekali kabel listrik dengan ukuran besar dan berat ada yang mengganggu aktifitas masyarakat," jelas Fery yang dikonfirmasi usai kunjungan.
Fery mengaku kabel PLTM yang menjuntai membahayakan warga. Tiangnya pun sudah dalam dalam posisi miring.
"Karena kabel itu tidak ditarik dan mengenai tanaman warga, serta menutupi jalan. Bahkan ada tiang listrik yang miring, dan membahayakan orang yang lewat," tambahnya.
DPRD Kabupaten Sinjai pun menindaklanjuti hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (31/10). PT Brantas Nipa Jaya Energi selaku kontraktor diundang dalam pertemuan itu.
"Meminta kepada PT Brantas untuk mencabut tiang yang dipancang tidak sesuai dengan SOP dan memperbaiki kabel yang mengganggu lahan pertanian dan akses jalan masyarakat," ucap Ketua Komisi III DPRD Sinjai Andi Jusman, Selasa (31/10).
"DPRD juga mengharapkan agar pemerintah daerah mengawal pembangunan PLTM dan pihak PT Brantas melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah karena selama ini PT Brantas jarang melakukan komunikasi," jelas Jusman.
Perwakilan PT Brantas Nipa Jaya Agus Suhandoko menjelaskan proyek PLTM terhenti sejak tahun 2019 karena adanya perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017 terkait Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Sebelumnya proyek dijalankan lewat penunjukan langsung menjadi pemilihan langsung (tender kuota).
Agus juga menyinggung soal belum tercapainya Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara PT Brantas Nipa Jaya Energi dan PT PLN (Persero). Kondisi ini turut membuat penyelesaian proyek PLTM di Sinjai belum jelas.
"Kami juga akan berupaya melanjutkan proses perjanjian dengan PT PLN (Persero) dengan melakukan kerja sama dengan PT PLN Nusantara Power (Anak Perusahaan PT PLN)," tutur Agus, Selasa (31/10).
Berita ini mencuat dari laporan warga melalui program Lapor Daeng di kanal detikSulsel. Jika detikers memiliki masalah dalam pelayanan publik lainnya, silakan laporkan di Lapor Daeng dengan mengklik persyaratannya di sini.