Kabel PLTM Sinjai Halangi Jalan, Kontraktor Akui Terhambat Regulasi

Kabel PLTM Sinjai Halangi Jalan, Kontraktor Akui Terhambat Regulasi

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 31 Okt 2023 13:51 WIB
Rapat dengar pendapat di DPRD Sinjai soal proyek PLTM Sinjai yang mangrak.
Foto: Rapat dengar pendapat di DPRD Sinjai soal proyek PLTM Sinjai yang mangrak. (Agung Pramono/detikSulsel)
Sinjai -

Pihak PT Brantas Nipa Jaya buka suara terkait kabel Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjuntai menghalangi akses jalan. Pihak kontraktor berdalih proyek itu mangkrak karena terkendala regulasi.

Perwakilan PT Brantas Nipa Jaya Agus Suhandoko menjelaskan proyek itu terhenti sejak tahun 2019 karena adanya perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017 terkait Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Sebelumnya proyek dijalankan lewat penunjukan langsung menjadi pemilihan langsung (tender kuota).

"Jadi hal itulah yang mengakibatkan terhentinya pembangunan PLTM di Bontosalama," ucap Agus kepada detikSulsel, Selasa (31/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus juga menyinggung soal belum tercapainya Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara PT Brantas Nipa Jaya Energi dan PT PLN (Persero). Kondisi ini turut membuat penyelesaian proyek PLTM di Sinjai belum jelas.

"Kami juga akan berupaya melanjutkan proses perjanjian dengan PT PLN (Persero) dengan melakukan kerja sama dengan PT PLN Nusantara Power (Anak Perusahaan PT PLN)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya pun meminta maaf karena proyek yang mangkrak itu membuat material kabel menjuntai hingga menghalangi akses warga. Agus menegaskan akan segera mencabut dan memperbaiki pemasangannya.

"Terkait kabel dan tiang listrik yang dipasang dibahu jalan kami minta maaf akan hal tersebut. Kami akan cabut untuk nantinya diperbaiki kembali pemasangannya yang tentunya melalui koordinasi bersama Dinas PUPR," tutur Agus.

Agus pun meminta diberi waktu untuk menyelesaikan polemik tersebut. Dia menargetkan persoalan tersebut akan dituntaskan hingga bulan November.

"Kami sudah melakukan perbaikan per tanggal 20 Oktober 2023. Insyaallah bulan depan (November) sudah kelar," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Sinjai mendesak kontraktor memperbaiki kabel proyek PLTM yang menghalangi akses jalan warga. Pihaknya meminta perbaikan rampung akhir November ini.

Desakan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Sinjai, Senin (31/10). PT Brantas Nipa Jaya Energi selaku kontraktor turut dihadirkan dalam pertemuan tersebut usai proyeknya dikeluhkan warga.

"Mereka (PT Brantas) akan menyelesaikan pokok permasalahan yang menjadi keluhan warga," ujar Ketua Komisi III DPRD Sinjai Andi Jusman, Selasa (31/10).

Jusman menuturkan ada lima rekomendasi yang disepakati dengan PT Brantas Nipa Jaya Energi dalam RDP tersebut. Salah satunya melanjutkan proses perjanjian jual beli listrik dengan PT PLN dengan melakukan kerja sama dengan dengan PT PLN Nusantara Power.

"RDP juga disepakati perbaikan tiang listrik yang roboh, memindahkan kabel yang terbengkalai di lahan warga ke Kantor PLTM di Desa Bontosalama. Kemudian kegiatan itu sudah akan dikerjakan sampai akhir bulan November 2023," tegasnya.

Berita ini mencuat dari laporan warga melalui program Lapor Daeng di kanal detikSulsel. Jika detikers memiliki masalah dalam pelayanan publik lainnya, silakan laporkan di Lapor Daeng dengan mengklik persyaratannya di sini.




(sar/asm)

Hide Ads