DPRD Sinjai Desak Kontraktor Perbaiki Kabel PLTM Halangi Akses Bulan Depan

DPRD Sinjai Desak Kontraktor Perbaiki Kabel PLTM Halangi Akses Bulan Depan

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 31 Okt 2023 11:49 WIB
Ketua Komisi III DPRD Sinjai Andi Jusman saat memimpin RDP.
Foto: Ketua Komisi III DPRD Sinjai Andi Jusman saat memimpin RDP. (Dok. Istimewa)
Sinjai -

DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak kontraktor memperbaiki kabel proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) yang menghalangi akses jalan warga. Pihaknya meminta perbaikan rampung akhir November ini.

Desakan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Sinjai, Senin (31/10). PT Brantas Nipa Jaya Energi selaku kontraktor turut dihadirkan dalam pertemuan tersebut usai proyeknya dikeluhkan warga.

"Mereka (PT Brantas) akan menyelesaikan pokok permasalahan yang menjadi keluhan warga," ujar Ketua Komisi III DPRD Sinjai Andi Jusman kepada detikSulsel, Selasa (31/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jusman menuturkan ada lima rekomendasi yang disepakati dengan PT Brantas Nipa Jaya Energi dalam RDP tersebut. Salah satunya melanjutkan proses perjanjian jual beli listrik dengan PT PLN dengan melakukan kerja sama dengan dengan PT PLN Nusantara Power.

"RDP juga disepakati perbaikan tiang listrik yang roboh, memindahkan kabel yang terbengkalai di lahan warga ke Kantor PLTM di Desa Bontosalama. Kemudian kegiatan itu sudah akan dikerjakan sampai akhir bulan November 2023," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Jusman menambahkan, kabel yang berserakan di jalan dan mengganggu pengguna jalan serta pemasangan tiang listrik juga diduga tidak sesuai SOP karena dipasang di bahu jalan. Pihaknya meminta PT Brantas untuk mencabut itu.

"Meminta kepada PT Brantas untuk mencabut tiang yang dipancang tidak sesuai dengan SOP dan memperbaiki kabel yang mengganggu lahan pertanian dan akses jalan masyarakat. DPRD juga mengharapkan agar pemerintah daerah mengawal pembangunan PLTM dan pihak PT Brantas melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah karena selama ini PT Brantas jarang melakukan komunikasi," jelas Jusman.

Sebelumnya HMI Cabang Sinjai turut menggelar demo agar Pemkab Sinjai menyelesaikan persoalan kabel menjuntai yang menghalangi warga. Mereka turut diundang dalam RDP tersebut sebagai perwakilan yang menyampaikan aspirasi.

Ketua Umum HMI Cabang Sinjai Ashabul Qahfi menambahkan, pihaknya mendorong ada upaya penanganan dampak yang ditimbulkan material proyek tersebut. Apalagi banyak masyarakat yang dirugikan dari pihak PT Brantas Nipa Jaya Energi.

"Kami minta PT Brantas Energi bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami oleh warga. Selain itu kami juga mendorong APH untuk terus menyelidiki mangkraknya pembangunan PLTM tersebut," jelas Ashabul.

Diketahui, proyek PLTM yang berlokasi di Bonto Salama, Kecamatan Sinjai Barat, Sinjai itu dibangun sejak tahun 2018. Namun pada tahun 2019, proyek itu mangkrak hingga materialnya mengganggu kediaman dan aktivitas masyarakat.

Warga setempat sudah beberapa kali mengeluhkan namun tidak kunjung mendapat respons pemerintah. Saat ini lanjut dia, kabel tersebut sudah menjuntai sepanjang 40 kilometer hingga melewati pekarangan dan juga rumah warga.

Berita ini mencuat dari laporan warga melalui program Lapor Daeng di kanal detikSulsel. Jika detikers memiliki masalah dalam pelayanan publik lainnya, silakan laporkan di Lapor Daeng dengan mengklik persyaratannya di sini.




(sar/asm)

Hide Ads