Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemui Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin membahas terkait penggunaan 40 persen dana desa untuk program budi daya pisang. Apdesi meminta otoritas pengelolaan dana desa diserahkan sepenuhnya kepada para kepala desa (kades).
"Pada prinsipnya kami menolak, karena itu dana rumah tangga kami. Yang mengerti dan paham itu kan kepala desa," ujar Ketua Apdesi Sulsel Andi Sri Rahayu usai menemui Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (16/10/2023) malam.
Rahayu mengaku mempertanyakan surat edaran terkait penggunaan dana desa untuk program budi daya pisang itu. Menurutnya, seharusnya Pemprov Sulsel lebih dulu mengajak pemerintah desa terkait itu sebelum mengeluarkan edaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya teman-teman kepala desa didudukkan dan menyampaikan aspirasi. Kemudian duduk bersama apakah ini berhasil atau tidak. 40% itu cukup besar kisarannya," tambahnya.
Dia menegaskan pengelolaan dana desa mengacu pada regulasi yang diterbitkan Kementerian Desa. Menurutnya, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar juga sudah memberikan klarifikasi terkait edaran tersebut.
"Satu hal yang harus dipahami, terkait 40% dana desa itu kan yang seharusnya mengatur itu kan Kementerian Desa. Terkait dana desa, silakan mengikuti apa yang menjadi arahan Kementerian Desa. Kan seperti itu arahan beliau (Pj Gubernur)" ucap Rahayu.
Rahayu berharap pemerintah tidak terlalu mencampuri pengelolaan dana desa. Dia menegaskan anggaran dana desa seharusnya dikembalikan ke masyarakat desa yang peruntukannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
"Untuk tahun depan, kita menunggu juknis dari Kementerian Desa. Biarkanlah teman-teman kepala desa untuk menentukan kemana dana ini ingin digelontorkan," sebutnya.
Rahayu pun memastikan hasil pertemuannya dengan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar akan disampaikan kepada seluruh kades. Dia mengaku aspirasinya itu telah dijadikan pertimbangan oleh Bahtiar.
"Iya (hasil rapatnya akan disampaikan kepada para kades). Di Apdesi itu semuanya melalui musyawarah. Jadi semua yang dilakukan akan disampaikan ke DPC-DPC (Apdesi)" tuturnya.
"Dari hasil pertemuan tadi aspirasi sudah disampaikan. Dan Pak Gubernur pun menyampaikan bahwa ini akan menjadi pertimbangan," lanjut Rahayu.
Dia juga mengaku program budi daya pisang yang digaungkan oleh Bahtiar berorientasi pada manfaat. Sehingga program budi daya pisang itu bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
"Pj Gubernur juga menyampaikan bahwa langkah yang diambil itu adalah langkah yang cepat. Pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh beliau adalah untuk kesejahteraan, kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 412.2/11938/DPMD tertanggal 9 Oktober 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Salah satu poin dalam edaran tersebut, pemerintah desa diminta mengalokasikan APBDesa sebesar 40% dari pagu anggaran dana desa dalam rangka mendukung ketahanan pangan.
Belakangan, edaran itu menuai protes dari berbagai pihak khususnya Apdesi. Namun Pemprov Sulsel menegaskan program budi daya pisang yang memakai dana desa sifatnya sekadar imbauan.
"Sifatnya surat edaran adalah imbauan. Nah sekarang Pak (Pj) Gubernur sudah mengatakan bahwa sambil menunggu Peraturan Menteri Desa terkait dengan prioritas penggunaan dana desa 2024," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muhammad Saleh kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (16/10).
Sementara, anggota Komisi B DPRD Sulsel Irwandi Natsir menyatakan hal serupa. Dia menyebut edaran penggunaan 40 persen dana desa kini hanya menunggu rujukan yang dirilis oleh kementerian terkait.
"Tambahan juga, pada prinsipnya pengelolaan dana desa itu kan ada rujukannya. Rujukan itu salah satunya dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT)" ujar Irwandi.
(sar/asm)