Pj Gubernur Sulsel Luruskan Dana Desa 40% untuk Budi Daya Pisang Cuma Imbauan

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Jumat, 13 Okt 2023 09:46 WIB
Foto: Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. (Ahmad Nurfajri Syahidallah/detikSulsel)
Makassar -

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin meluruskan terkait edaran penggunaan dana desa sebesar 40% untuk budi daya pisang. Bahtiar mengatakan edaran itu hanya bersifat imbauan.

"Mungkin memang ada imbauan saya kepada teman-teman kepala desa untuk memaksimalkan. Imbauan ya, imbauan itu bukan hukum (mutlak)," ujar Bahtiar kepada wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis malam (12/10/2023).

Bahtiar menilai imbauannya itu salah diterjemahkan oleh beberapa kelompok. Dia menegaskan dengan mendorong budi daya pisang, tidak berarti menghambat program prioritas yang telah ada di desa.


"Seakan-akan bahwa saya mencegah perkembangan potensi lainnya yang sudah kita punya. Jagung, padi, segala macam, ketika saya mendorong pengembangan tanaman pisang," ucapnya.

Dia menjelaskan budi daya pisang yang digaungkan itu bertujuan untuk menghidupkan lahan yang mati. Bahkan menurutnya, komoditas pisang tersebut menjadi nilai tambah bagi masyarakat.

"Nah tanaman pisang yang kita kembangkan, justru hendak memanfaatkan lahan-lahan telantar. Bagaimana dengan budi daya, pertanian padi? Lah ini tidak akan mengurangi lahan padi kita. Kalau perlu lahan padi kita, kita tambah produksinya," tuturnya.

"Bagaimana lahan jagung kita? Kita tambah produksinya. Justru kita buat nilai tambah baru, di luar dari yang sudah ada," lanjut Bahtiar.

Bahtiar menuturkan, berdasarkan aturan nasional, penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dialokasikan sebesar 20 persen. Sehingga dia menyebut imbauan 40 persen untuk budi daya pisang hanya persoalan tafsir.

"Itu bukan hukum. Kecuali itu hukum, baru persoalan. Karena di aturan nasional bilang, minimal 20%. Bisa digunakan untuk ketahanan pangan, minimal 20%, kan minimal. Bisa 21%, bisa 30%, bahkan 50%. Bisa 100%? Bisa juga. Ini kan soal tafsir saja," paparnya.

Dia pun memastikan tak memaksa pemerintah desa untuk mengikuti imbauan tersebut begitu saja. Menurut Bahtiar, pemerintah desa boleh menggunakan anggarannya untuk apa saja demi pembangunan desa.

"Tapi bahwa saya menggunakan dana desa saya bukan untuk budi daya pisang. Atau saya mau infrastruktur. Saya mau gunakan padi, jagung, beternak ini. Silakan saja. Gak dilarang, kok. Namanya imbauan," paparnya.

"Imbauan itu sunah. Ya kan gitu. Jadi bisa dilaksanakan, bisa tidak. Bagaimana tata cara dana desa, tetap sesuai dengan hukum yang tersedia. (Contohnya) Peraturan Menteri Desa," sambungnya.

Hanya saja, budidaya pisang yang diwacanakan Bahtiar merupakan upaya perubahan kolektif. Sehingga, dia menyebut sebisa mungkin menggerakkan setiap pos anggaran secara maksimal.

"Saya hanya mengimbau karena saya sedang menggerakkan sebuah perubahan kolektif. Menggerakkan sebuah budi daya yang bisa dikembangkan sama-sama. Pikiran saya kalau (dana desa 40%) itu bisa digunakan, alhamdulillah. Dan ini yang saya lakukan, bukan sesuatu yang baru," jelasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asm/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork