Kasus penonaktifan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Basri Modding menuai polemik. Basri merasa dirinya dikudeta hingga berencana melayangkan gugatan ke PTUN.
Yayasan Wakaf UMI telah menunjuk Direktur Pascasarjana Sufirman Rahman sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor pengganti Basri Modding. Sufirman diangkat menjadi Plt Rektor sejak Selasa (10/10).
"Menolak SK Pengurus YW UMI tentang Pemberhentian Rektor UMI sekaligus menolak pengangkatan Plt Rektor UMI karena tidak prosedural," kata Basri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).
Basri pun menyebut dirinya masih rektor yang sah hingga saat ini. Dia menegaskan masih menjalankan tugas sehari-hari sebagai rektor.
"Rektor UMI Basri Modding tetap menjalankan tugas sehari-hari sebagai Rektor UMI yang sah," tegasnya.
Selain itu, Basri mengaku akan mengkaji dan melaporkan SK Pengurus YW UMI untuk dibawa ke ranah hukum. Dia juga mengkaji perihal pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Mengkaji SK Pengurus YW UMI untuk dilaporkan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Makassar, mengenai tahapan prosedur penerbitan SK Pengurus YW UMI. Kita mengkaji persoalan pidana terkait pencemaran nama baik," ujarnya.
Basri turut menanggapi soal mosi tidak percaya terhadap dirinya yang disebut melakukan penyelewengan anggaran di UMI. Basri menegaskan apa yang beredar terkait dirinya tidak benar.
"Terkait dengan isu yang beredar tentang mosi tidak percaya kepada Rektor UMI yang beredar di medsos, pada intinya tidak benar, yang semestinya pihak Yayasan Wakaf UMI melakukan klarifikasi untuk menemukan kebenaran yang substantif," terangnya.
Beredar Edaran 2 Rektor UMI
Basri yang merasa dikudeta dari jabatannya lantas mengeluarkan surat edaran yang meliburkan aktivitas administrasi dan akademik. Sementara penggantinya, Plt Rektor UMI Sufirman Rahman membuat tandingan untuk membatalkan edaran Basri.
Surat edaran Basri Modding dikeluarkan dengan Nomor: 3456/F.01/UMI/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023. Dalam edaran tersebut, seluruh aktivitas civitas akademika diliburkan mulai Rabu, 11 Oktober 2023.
"Atas Rahmat Allah SWT., sehubungan dengan situasi Universitas Muslim Indonesia dalam darurat kepemimpinan, maka dengan ini disampaikan kepada civitas akademika UMI bahwa kegiatan Administrasi dan Akademik DILIBURKAN mulai hari Rabu, 11 Oktober 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tulis edaran tersebut.
Menanggapi surat tersebut, Sufirman Rahman sebagai Plt Rektor UMI mengeluarkan pengumuman dengan Nomor: 3457/F.01/UMI/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023. Pengumuman itu membatalkan edaran Basri Modding terkait aktivitas civitas akademika.
"Atas Rahmat Allah SWT., dalam rangka keberlangsungan kegiatan administrasi dan akademik, pelaksanaan perkuliahan, serta pelayanan pada semua unit dalam lingkupp Universitas Muslim Indonesia, maka disampaikan kepada seluruh Civitas Akademika UMI bahwa segala kegiatan administrasi dan akademik, pelayanan perkuliahan serta pelayanan apapun pada semua unit TETAP BERLANGSUNG seperti biasa," tulis pengumuman Sufirman Rahman.
Temuan Rp 28 miliar di halaman selanjutnya.
(asm/urw)