Panas Polemik 'Kudeta' Rektor UMI Makassar

Panas Polemik 'Kudeta' Rektor UMI Makassar

Sahrul Alim, Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Rabu, 11 Okt 2023 09:00 WIB
Kampus UMI Makassar
Kampus UMI Makassar. (Foto: Hermawan M-detikcom)
Makassar -

Kasus penonaktifan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Basri Modding menuai polemik. Basri merasa dirinya dikudeta hingga berencana melayangkan gugatan ke PTUN.

Yayasan Wakaf UMI telah menunjuk Direktur Pascasarjana Sufirman Rahman sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor pengganti Basri Modding. Sufirman diangkat menjadi Plt Rektor sejak Selasa (10/10).

"Menolak SK Pengurus YW UMI tentang Pemberhentian Rektor UMI sekaligus menolak pengangkatan Plt Rektor UMI karena tidak prosedural," kata Basri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basri pun menyebut dirinya masih rektor yang sah hingga saat ini. Dia menegaskan masih menjalankan tugas sehari-hari sebagai rektor.

"Rektor UMI Basri Modding tetap menjalankan tugas sehari-hari sebagai Rektor UMI yang sah," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Basri mengaku akan mengkaji dan melaporkan SK Pengurus YW UMI untuk dibawa ke ranah hukum. Dia juga mengkaji perihal pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Mengkaji SK Pengurus YW UMI untuk dilaporkan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Makassar, mengenai tahapan prosedur penerbitan SK Pengurus YW UMI. Kita mengkaji persoalan pidana terkait pencemaran nama baik," ujarnya.

Basri turut menanggapi soal mosi tidak percaya terhadap dirinya yang disebut melakukan penyelewengan anggaran di UMI. Basri menegaskan apa yang beredar terkait dirinya tidak benar.

"Terkait dengan isu yang beredar tentang mosi tidak percaya kepada Rektor UMI yang beredar di medsos, pada intinya tidak benar, yang semestinya pihak Yayasan Wakaf UMI melakukan klarifikasi untuk menemukan kebenaran yang substantif," terangnya.

Beredar Edaran 2 Rektor UMI

Basri yang merasa dikudeta dari jabatannya lantas mengeluarkan surat edaran yang meliburkan aktivitas administrasi dan akademik. Sementara penggantinya, Plt Rektor UMI Sufirman Rahman membuat tandingan untuk membatalkan edaran Basri.

Surat edaran Basri Modding dikeluarkan dengan Nomor: 3456/F.01/UMI/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023. Dalam edaran tersebut, seluruh aktivitas civitas akademika diliburkan mulai Rabu, 11 Oktober 2023.

"Atas Rahmat Allah SWT., sehubungan dengan situasi Universitas Muslim Indonesia dalam darurat kepemimpinan, maka dengan ini disampaikan kepada civitas akademika UMI bahwa kegiatan Administrasi dan Akademik DILIBURKAN mulai hari Rabu, 11 Oktober 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tulis edaran tersebut.

Menanggapi surat tersebut, Sufirman Rahman sebagai Plt Rektor UMI mengeluarkan pengumuman dengan Nomor: 3457/F.01/UMI/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023. Pengumuman itu membatalkan edaran Basri Modding terkait aktivitas civitas akademika.

"Atas Rahmat Allah SWT., dalam rangka keberlangsungan kegiatan administrasi dan akademik, pelaksanaan perkuliahan, serta pelayanan pada semua unit dalam lingkupp Universitas Muslim Indonesia, maka disampaikan kepada seluruh Civitas Akademika UMI bahwa segala kegiatan administrasi dan akademik, pelayanan perkuliahan serta pelayanan apapun pada semua unit TETAP BERLANGSUNG seperti biasa," tulis pengumuman Sufirman Rahman.

Temuan Rp 28 miliar di halaman selanjutnya.

Yayasan Bantah Copot Rektor UMI

Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (YW UMI) Makassar turut buka suara terkait polemik Rektor UMI. Yayasan membantah melakukan pencopotan dan menyebut Basri Modding hanya dinonaktifkan dari jabatannya karena akan dilakukan audit.

"Saya sudah baca di beberapa media, oh tidak ada pencopotan. Penonaktifan atau pemberhentian sementara," kata Ketua YW-UMI Masrurah Mokhtar kepada wartawan, Selasa (10/10).

Masrurah mengatakan penonaktifan Basri Modding tersebut karena akan dilakukan audit. Dia menyebut ada beberapa temuan yang akan didapatkan selama Basri Modding menjabat.

"Kenapa, karena kita mau melakukan audit internal secara menyeluruh, secara total, secara bebas. Itulah sebabnya kita nonaktifkan. Jadi bukan memberhentikan, memberhentikan sementara. Saya kira itu info yang kami dapatkan," ujarnya.

"(Temuannya) Banyak hal, ada bangunan ada, kami belum bisa mengungkapkan sekarang tapi ada memang sudah terbukti tim punya fakta yang mendapatkan. Jadi kami dibantu oleh tim pencari fakta," imbuhnya.

Sufirman Ungkap Temuan Rp 28 M

Sufirman Rahman mengungkap temuan tim audit internal yang menjadi alasan Basri Modding 'dikudeta' dari jabatan Rektor UMI. Sufirman menyebut duduga terjadi penyelewengan dana mencapai Rp 28,5 miliar.

"Alasannya adalah yang pertama, beberapa bulan terakhir ini pengawas yayasan wakaf itu telah melakukan audit internal. Dan dari hasil audit internal itu ditemukan penyelewengan dana yang sangat besar, yang sangat fantastis," kata Sufirman saat konferensi pers di Gedung Pascasarjana UMI Makassar, Selasa (10/10).

Sufirman mengatakan temuan tim audit terkait penyelewengan dana tersebut telah disampaikan ke Basri. Dia menyebut Basri mengakui temuan tim audit tersebut sehingga mengembalikan uang yayasan senilai Rp 28,5 miliar.

"Ternyata dalam perkembangannya dari temuan-temuan yang disampaikan oleh pengawas yayasan wakaf ternyata sebesar Rp 28 miliar 581 juta sekian itu sudah dikembalikan oleh rektor melalui pimpinan proyek wakil rektor 1, Hanafi ke rekening yayasan wakaf," jelasnya.

Meski sudah ada pengembalian dana, Sufirman menyebut yayasan masih akan melakukan audit lanjutan terkait sejumlah proyek di UMI. Sebab diduga masih terjadi markup sebagaimana temuan tim audit sebelumnya.

"Namun demikian pengurus juga pengawas Yayasan Wakaf UMI masih mau melakukan audit lanjutan terhadap beberapa proyek yang diduga juga terjadi markup dan sebagainya," katanya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sufirman Persilakan Basri Menggugat

Sufirman Rahman yang ditunjuk sebagai pengganti sementara mempersilakan Basri jika ingin menggugat keputusan penonaktifan ke PTUN. Dia menegaskan yayasan punya dasar yang kuat dalam mengeluarkan keputusan.

"Kalau Prof Basri sebagai rektor nonaktif keberatan ya, saya kira itu haknya. Hanya saja memang dasar Ketua Pengurus Yayasan untuk mengeluarkan surat keputusan penonaktifan atau pemberhentian sementara Basri Modding dalam jabatan rektor UMI itu sangat kuat," kata Sufirman.

Sufirman juga menjelaskan pemberhentian sementara Basri Modding dari jabatan rektor bertujuan untuk memberikan kesempatan dan ruang yang besar bagi tim audit. Sehingga proses audit bisa berlangsung tanpa tekanan, intervensi, ancaman, dan intimidasi.

"Karena kalau yang mau diaudit masih berkuasa, gejalanya itu dia lakukan. Manipulasi data lalu seolah cocok-cocok begitu," sebut Sufirman.

Halaman 2 dari 3
(asm/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads