RUU ASN 2023 Disahkan, Begini Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru

RUU ASN 2023 Disahkan, Begini Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru

Tasya Putri - detikSulsel
Selasa, 03 Okt 2023 13:52 WIB
Ilustrasi PNS
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Makassar -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 disahkan melalui rapat paripurna di DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023. RUU ini berisi aturan baru mengenai skema gaji, jaminan sosial, dan pendapatan para ASN termasuk PPPK.

Diketahui, RUU ASN 2023 ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya disebutkan bahwa penghasilan PNS dan PPPK berbeda berdasarkan statusnya.

Nantinya, RUU ASN yang baru akan mengubah komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan, Syamsurizal berkata hasil revisi UU ASN terdiri dari 15 bab dan 76 pasal. Isi perubahan terdiri dari 7 klaster agenda transformasi ASN, termasuk soal pendapatan untuk para abdi negara.

"Mengubah istilah gaji menjadi penghasilan, mengubah definisi atau batasan pengertian beberapa istilah yaitu istilah PPPK instansi daerah, menteri, dan sistem merit," kata Syamsurizal dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/10/2023).

ADVERTISEMENT

Lantas, seperti apa skema gaji, tunjangan, dan pendapatan PPPK berdasarkan RUU ASN 2023 yang akan disahkan tersebut? Berikut penjelasannya.

Skema Gaji dan Pendapatan PPPK dalam RUU ASN 2023

Melansir dari laman CNBC Indonesia, perihal gaji dan pendapatan ASN termuat dalam RUU ASN BAB 5 yang mengatur hak dan kewajiban ASN. Di dalamnya dijelaskan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materi dan nonmateri.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB, RUU ASN 2023 ini bertujuan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Di mana sebelumnya PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.

Dalam RUU ASN ini, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara keseluruhan. Dengan kata lain PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN 2023 yang mengatur tentang penghasilan sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau
b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 22
(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.

Nah, demikianlah informasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN 2023 lengkap dengan skema gaji dan penghasilan untuk PPPK. Bagaimana menurut detikers?




(edr/urw)

Hide Ads