Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas, apa sebenarnya perbedaan PNS dan PPPK ini?
Kedua jenis ASN ini memiliki status yang berbeda. Meskipun, secara fungsi keduanya memiliki peran yang sama, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.
Untuk lebih memahaminya, berikut informasi tentang perbedaan PNS dan PPPK, mulai dari status kepegawaiannya hingga proses seleksi yang dilalui. Yuk disimak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan PNS dan PPPK
Kebanyakan orang beranggapan bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Namun, keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula.
![]() |
Perbedaan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Perbedaan PNS dan PPPK dari Status Kepegawaian
Berdasarkan UU No. 5 tahun 2014, dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan, PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
2. Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan Hak
Selain punya tugas dan kewajiban yang harus ditunaikan, seorang ASN tentunya mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum. Dalam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya juga telah diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.
Sementara dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan, PPPK hanya berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan pasal 92 UU ASN juga disebutkan, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.
Untuk pengembangan kompetensi ASN, baik PNS dan PPPK diatur sebagai berikut:
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
- Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
3. Perbedaan PNS dan PPPK dari Manajemen
Manajemen ASN terbagi atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Dalam hal ini, terdapat regulasi berbeda yang mengatur perihal manajemennya.
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan, Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK. Hal ini kemudian membedakan keduanya, mulai dari pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Calon PNS kemudian menjadi PNS dan kemudian mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, serta juga dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan, PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja.
Tidak ada jenjang karir bagi PPPK, karena statusnya adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.
4. Perbedaan PNS dan PPPK dari Masa Kerja
PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
5. Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan Proses Seleksi
Perbedaan lainnya yakni dalam proses seleksi CPNS dan PPPK. Misalnya, untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun. Sementara, untuk PPPK memiliki kriteria usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun, untuk PPPK Guru.
Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil. Sementara untuk seleksi PPPK, terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Meskipun memiliki perbedaan, CPNS yang akan menjadi PNS dan PPPK tetap memiliki kewajiban yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Sehingga, pegawai ASN perlu memiliki nilai-nilai dasar (core values) yang menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional.
Nah, itulah informasi tentang perbedaan PNS dan PPPK, mulai dari status kepegawaiannya hingga proses seleksi yang dilalui. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(edr/urw)