Alasan BKD Sulsel Demosi ASN yang Dinonjobkan di Era Andi Sudirman

Alasan BKD Sulsel Demosi ASN yang Dinonjobkan di Era Andi Sudirman

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 21 Sep 2023 08:00 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Kantor Gubernur Sulsel. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Sejumlah ASN lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) protes atas kebijakan nonjob dan demosi yang diberikan di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel menyebut kebijakan itu merupakan penyesuaian restrukturisasi jabatan.

Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan kebijakan nonjob yang dilakukan di era ASS bukan tanpa dasar. Menurutnya, para ASN ditempatkan sesuai eselon yang masih tersedia akibat adanya penyederhanaan jabatan.

"Kan dia dinonjobkan. Setelah itu, mau dikasih naik kembali, tempatnya sudah tidak ada, eselon III. Yang ada itu cuma eselon IV. Iya begitu (mau direcovery). Sudah dinonjob tapi diangkat ke eselon IV, bukan eselon III," ujar Sukarniaty kepada detikSulsel, Selasa (19/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukarniaty mengatakan pertimbangan lain yang membuat ASN dinonjobkan ialah laporan pelanggaran. Dia menyebut pimpinan punya penilaian tersendiri terhadap aparaturnya.

"Karena bisa saja dinonjob karena ada laporan (pelanggaran) dan seterusnya. Itu juga jadi pertimbangan kenapa ada sebagian dinonjobkan dan seterusnya. Karena kan pimpinan punya penilaian tersendiri secara langsung. Karena saya juga sempat tanya, ada yang ada laporannya ke pimpinan," lanjut Sukarniaty.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kemungkinan para ASN yang terkena kebijakan itu tidak memahami kondisi yang terjadi. Sehingga mereka menduga pemberian sanksi merupakan kecacatan prosedural.

"Mungkin kadang-kadang yang dianggap tidak sesuai mekanisme, karena adanya laporan langsung ke pimpinan. Bisa saja seperti itu," tuturnya.

Selain itu, Sukarniaty juga menyebut alasan lain mengapa ASN akhirnya dinonjobkan. Salah satunya adalah pertimbangan masa pensiun yang sudah dekat.

"Ada yang sudah mau pensiun, dinonjobkan. Memang belum waktunya pensiun. Tapi dilihat, karena mau pensiun jadi dinonjobkan," bebernya.

BKD Sulsel Terima Tantangan ASN

Sukarniaty juga merespons soal sejumlah ASN Pemprov Sulsel yang akan menempuh jalur hukum usai dinonjobkan di era ASS. Dia mempersilakan para ASN menempuh jalur gugatan dan menerima tantangan untuk melakukan uji publik atas penonaktifan mereka dari jabatannya.

"Oh, tidak apa-apa. Itu hal yang wajar. Kalau menurut saya itu hal yang wajar dalam konteks untuk memperjuangkan mereka punya karier, nasib, dan seterusnya," ujar Sukarniaty.

Dia menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan sejumlah ASN tersebut melakukan protes selama mempunyai dasar yang kuat. Menurutnya, aksi protes mereka harus mempunyai bukti.

"Cuman, kalau dia akan mempersoalkan dalam jalur hukum, dia harus punya dasar yang kuat. Harus dia buktikan kenapa dia nonjob, kenapa dia komplain. Dia harus punya data yang kuat kalau keberatan," bebernya.

Sukarniaty juga tidak keberatan dengan tantangan sejumlah ASN untuk melakukan uji publik. Dia mengaku siap melakukan hal itu sesuai dengan aturan main yang berlaku.

"Kalau memang dia mau uji publik, silakan. Kita kan jalankan sesuai aturan. Yang penting mereka melakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, kita juga melakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kan begitu ji," tuturnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Klaim ASN Dinonjobkan

Perwakilan dari 400 ASN yang dinonjobkan telah bertemu Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin untuk membicarakan hal tersebut. Bahtiar disebut memberikan restu bagi ASN yang keberatan dengan kebijakan kepegawaian di era ASS.

"Jadi kemarin kita menghadap ke Pak Pj Gubernur. Dalam artian sebagai anak buah dan menyampaikan bahwa kami komunitas nonjob dan demosi mempersoalkan terkait hukuman berat yang dijatuhkan kepada kami," kata salah seorang ASN, Aruddini kepada detikSulsel, Selasa (19/9).

Menurut Aruddini, Pj Gubernur tidak mempermasalahkan jika para ASN yang dinonjobkan melakukan upaya hukum melalui gugatan. Mereka hanya diminta untuk tetap mengikuti prosedur yang ada.

"Sebagai ASN tahu prosedurnya, tahu mekanismenya, silakan. Tempuh jalur itu selama formasi dan materiilnya terpenuhi bisa kalian gugat. Kalau perlu targetkan ke Kemendagri," kata Aruddini mengutip arahan Pj Gubernur.

Selain itu, Aruddini menyampaikan pihaknya menantang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan uji publik. Hal ini agar alasan mereka dinonjobkan bisa terbuka dengan jelas.

"Jadi pertama, kami memahami BKD itu profesional dalam menjalani tugasnya. Sehingga apa yang kami tahu, perlakuan kepada kami yang didemosi bahkan nonjob itu harus diuji publik," ujar Aruddini.

Dia bahkan mengaku telah merancang skema gugatannya kepada BKD. Sebab, dia merasa heran dengan sanksi yang diterima olehnya tanpa alasan dan mekanisme yang jelas.

"Kemarin kami buat alur pikir, apa yang kami langgar? Lalu kami membuat skema, apa yang menyebabkan kita dinonjob? Sehingga ini perlu diuji publik, kalau perlu lipsus," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/ata)

Hide Ads