Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelaskan alasan ASN di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur dinonjobkan lalu didemosi. Kebijakan itu disebut menyesuaikan restrukturisasi atau penyederhanaan jabatan.
"Kan dia dinonjobkan. Setelah itu, mau dikasih naik kembali, tempatnya sudah tidak ada, eselon III. Yang ada itu cuma eselon IV," ujar Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada detikSulsel, Selasa (19/9/2023).
Atas dasar itu, kata dia, ASN tersebut akhirnya diaktifkan kembali dengan posisi yang berbeda. Misalnya dari eselon III menjadi eselon IV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya begitu (mau direcovery). Sudah dinonjob tapi diangkat ke eselon IV, bukan eselon III," paparnya.
Selain itu, dia juga mengungkap pertimbangan lain yang menyebabkan seorang ASN diberi sanksi berupa nonjob. Salah satunya karena ada laporan pelanggaran yang bersangkutan kepada pimpinan.
"Karena bisa saja dinonjob karena ada laporan (pelanggaran) dan seterusnya. Itu juga jadi pertimbangan kenapa ada sebagian dinonjobkan dan seterusnya," bebernya.
"Karena kan pimpinan punya penilaian tersendiri secara langsung. Karena saya juga sempat tanya, ada yang ada laporannya ke pimpinan," lanjut Sukarniaty.
Oleh karena itu, menurutnya poin inilah yang mungkin tidak dipahami oleh para ASN yang dinonjobkan. Sehingga mereka menduga pemberian sanksi terhadap dirinya merupakan kecacatan prosedural.
"Mungkin kadang-kadang yang dianggap tidak sesuai mekanisme, karena adanya laporan langsung ke pimpinan. Bisa saja seperti itu," tuturnya.
Tidak sampai di situ, Sukarniaty juga menyebut alasan lain mengapa ASN akhirnya dinonjobkan. Dia mengatakan alasan tersebut adalah pertimbangan masa pensiun yang sudah dekat.
"Ada yang sudah mau pensiun, dinonjobkan. Memang belum waktunya pensiun. Tapi dilihat, karena mau pensiun jadi dinonjobkan," imbuhnya.
Sukarniaty Kondolele sebelumnya juga angkat bicara soal sejumlah ASN Pemprov Sulsel yang akan menempuh jalur hukum usai dinonjobkan di era ASS. Pihaknya menanggapi santai soal gugatan dan tantangan untuk melakukan uji publik atas penonaktifan mereka dari jabatannya.
"Oh, tidak apa-apa. Itu hal yang wajar. Kalau menurut saya itu hal yang wajar dalam konteks untuk memperjuangkan mereka punya karier, nasib, dan seterusnya," ujar Sukarniaty kepada detikSulsel, Selasa (19/9).
Sukarniaty menegaskan pihaknya mempersilakan sejumlah ASN tersebut selama mempunyai dasar yang kuat. Menurutnya, aksi protes mereka harus mempunyai bukti.
"Cuman, kalau dia akan mempersoalkan dalam jalur hukum, dia harus punya dasar yang kuat. Harus dia buktikan kenapa dia nonjob, kenapa dia komplain. Dia harus punya data yang kuat kalau keberatan," bebernya.
Sukarniaty juga tidak keberatan dengan tantangan sejumlah ASN untuk melakukan uji publik. Dia mengaku siap melakukan hal itu sesuai dengan aturan main yang berlaku.
"Kalau memang dia mau uji publik, silakan. Kita kan jalankan sesuai aturan. Yang penting mereka melakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, kita juga melakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kan begitu ji," tuturnya.
(asm/hmw)