Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman meresmikan perubahan nama Bandara Sorowako menjadi Andalan Datuk Patimang. Peresmian bandara tersebut ternyata belum disahkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Itu belum disahkan oleh menteri. Ini artinya pengesahan secara resmi itu sebenarnya menteri," ujar Kepala Bidang Pengembangan Transportasi dan Perkeretaapian Dishub Sulsel Muhammad Ishak kepada detikSulsel, Jumat malam (2/9/2023).
Ishak menuturkan perubahan nama bandara diatur dalam pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Pergantian nama bandara akan disahkan secara resmi lewat peraturan menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ada dari peraturan menteri, dia berbentuk PM nanti, (lewat) peraturan menteri pengesahan nama ini," paparnya.
Menurutnya, peresmian Bandara Andalan Datuk Patimang baru berdasarkan persetujuan Gubernur Sulsel. Ishak berdalih hal ini dikarenakan bandara tersebut merupakan aset Pemprov Sulsel.
"(Statusnya masih) Disahkan di provinsi karena merupakan kewenangan provinsi, karena asetnya. Itulah pak gub meresmikan," tutur Ishak.
Ishak mengemukakan pengesahan perubahan nama bandara melalui proses yang panjang sebelum disahkan Kemenhub. Pemprov Sulsel lanjut dia, sudah melakukan proses tahap awal.
Setidaknya ada sejumlah item yang merujuk pada regulasi yang harus dipenuhi Pemprov Sulsel. Salah satunya persetujuan dari DPRD Sulsel termasuk di tingkatan Kabupaten Luwu Timur sebagai lokasi bandara.
"Pemprov sudah melalui proses tahap awal yaitu meminta ke kabupaten menyuratlah ke gubernur. Kedua, dari situ keluarlah semua dari bupati apa segala macam, itulah yang dibawa ke Jakarta sebagai lampiran pengesahan," paparnya.
Dia menganggap, selama belum pengesahan oleh Kemenhub, penamaan bandara masih bisa dinegosiasikan. Apalagi jika ada komplain dari masyarakat untuk diakomodir yang juga menjadi persyaratan untuk dilampirkan.
"Tidak ada sebenarnya yang salah. Kalau ada komplain, boleh komplain. Kan nanti ada namanya uji publik. Kan persyaratan bandara itu setelah kita memberikan nama, ada namanya uji publik," tutur Ishak.
"Kalau diuji publik itu ada yang komplain, ada lagi pernyataan nanti. Setelah kami uji publik lalu tidak ada yang komplain, baru bisa. Itu salah satu item-item di dalam peraturan menteri. Jadi tidak semudah langsung disahkan," jelasnya.
Diketahui, Gubernur Sulsel Andi Sudirman telah meresmikan perubahan nama Bandara Sorowako menjadi Andalan Datuk Fatimang, Kamis (31/8). Pergantian nama ini belakangan menuai penolakan di tengah warga Lutim.
"Iya kami menolak, karena terlalu politik. Kenapa harus ada Andalan, kita ketahui Andalan ini memang menjadi tagline Gubernur saat pencalonan dulu," kata salah seorang tokoh masyarakat Lutim Iskar kepada wartawan, Kamis (31/8).
Iskar juga beralasan nama yang diresmikan tidak mengakomodir usulan Pemkab Lutim. Menurutnya nama Andalan Datuk Patimang tidak mewakili identitas wilayah Luwu Timur.
(sar/ata)