Beda Versi Legislator F-Golkar Sulsel soal Wacana Interpelasi Gubernur

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Jumat, 25 Agu 2023 10:00 WIB
Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (Dok Humas DPRD Sulsel)
Makassar -

Wacana hak interpelasi terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman tengah bergulir. Namun dua legislator DPRD Sulsel Fraksi Golkar berbeda pandangan terhadap rencana pengajuan interpelasi tersebut.

Diketahui, hak interpelasi awalnya diinisiasi anggota DPRD Sulsel Fraksi Golkar Arfandy Idris. Rencana pengajuan hak interpelasi itu buntut sorotan terhadap kebijakan mutasi, nonjob, hingga demosi pejabat di lingkup Pemprov Sulsel.

"Intinya ini (hak interpelasi) berkaitan dengan tindakan atau kebijakan Gubernur mengenai pencopotan, nonjob, mutasi pegawai," tegas Arfandy kepada detikSulsel, Kamis (24/8/2023).


Belakangan, wacana interpelasi ini direspons rekan Arfandy di Fraksi Golkar, yakni Rahman Pina. Berikut pandangan dua legislator fraksi Golkar terhadap penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Penjelasan Arfandy soal Interpelasi Gubernur

Arfandy mempertanyakan kebijakan mutasi yang dilakukan Andi Sudirman menjelang akhir masa jabatannya pada 5 September 2023. Dia mengaku miris kebijakan itu banyak berdampak pada demosi hingga nonjob.

"Kan kita miris, kok di akhir masa baktinya Pak Gubernur, kok banyak pegawai yang mendapat hukuman disiplin. Ini kan kacau, masa banyaknya ini pegawai yang kena hukuman disiplin," tuturnya.

Menurutnya hak interpelasi ini diajukan agar Gubernur Sulsel memberikan penjelasan terkait kebijakan mutasi pejabat. Menurutnya, hal ini harus dijelaskan secara terbuka langsung dari mulut Andi Sudirman Sulaiman.

Pasalnya kebijakan mutasi, demosi hingga nonjob pejabat tersebut merupakan wewenang kepala daerah. Dia berharap jika hak interpelasi disetujui, Andi Sudirman secara terbuka mengungkapkan dasar dan maksud atas kebijakan itu dalam rapat paripurna.

"Kan dia yang punya kebijakan. Kita tanyakan di situ semua. Dasarnya mereka melakukan apa, kemudian itu berkaitan dengan hukuman disiplin apa," paparnya.

Arfandy beranggapan kebijakan berpotensi mengganggu jalannya birokrasi di Pemprov Sulsel. Dia sanksi hal itu sesuai dengan regulasi yang mengatur persoalan mutasi jabatan.

"Dengan dasar itu semua, kita sudah harus menyatakan bahwa apakah kebijakan Gubernur itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar itulah kita menggunakan hak interpelasi anggota DPRD," jelas Arfandy.

Arfandy mengaku hak interpelasi bisa diajukan jika memenuhi syarat disetujui 15 anggota DPRD dari lebih satu fraksi. Dia mengklaim sejauh ini ada 9 anggota yang menyetujui penggunaan hak istimewa lembaga legislatif tersebut.

"Kan kemarin saya bilang ada 9, ini kita ke daerah dulu. Saya tidak tahu sudah berapa yang masuk. Dan sudah lebih dari satu fraksi," beber Arfandy.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel ini tidak merinci nama-nama legislator yang dimaksud. Dia berdalih rencana ini masih bergulir.

"Tidak boleh (disebut nama legislator dan fraksi yang menyetujui). Karena ini bisa tarik ulur," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork