Beda Versi Legislator F-Golkar Sulsel soal Wacana Interpelasi Gubernur

Beda Versi Legislator F-Golkar Sulsel soal Wacana Interpelasi Gubernur

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Jumat, 25 Agu 2023 10:00 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghadiri rapat paripurna DPRD Sulsel
Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (Dok Humas DPRD Sulsel)
Makassar -

Wacana hak interpelasi terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman tengah bergulir. Namun dua legislator DPRD Sulsel Fraksi Golkar berbeda pandangan terhadap rencana pengajuan interpelasi tersebut.

Diketahui, hak interpelasi awalnya diinisiasi anggota DPRD Sulsel Fraksi Golkar Arfandy Idris. Rencana pengajuan hak interpelasi itu buntut sorotan terhadap kebijakan mutasi, nonjob, hingga demosi pejabat di lingkup Pemprov Sulsel.

"Intinya ini (hak interpelasi) berkaitan dengan tindakan atau kebijakan Gubernur mengenai pencopotan, nonjob, mutasi pegawai," tegas Arfandy kepada detikSulsel, Kamis (24/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, wacana interpelasi ini direspons rekan Arfandy di Fraksi Golkar, yakni Rahman Pina. Berikut pandangan dua legislator fraksi Golkar terhadap penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Penjelasan Arfandy soal Interpelasi Gubernur

Arfandy mempertanyakan kebijakan mutasi yang dilakukan Andi Sudirman menjelang akhir masa jabatannya pada 5 September 2023. Dia mengaku miris kebijakan itu banyak berdampak pada demosi hingga nonjob.

ADVERTISEMENT

"Kan kita miris, kok di akhir masa baktinya Pak Gubernur, kok banyak pegawai yang mendapat hukuman disiplin. Ini kan kacau, masa banyaknya ini pegawai yang kena hukuman disiplin," tuturnya.

Menurutnya hak interpelasi ini diajukan agar Gubernur Sulsel memberikan penjelasan terkait kebijakan mutasi pejabat. Menurutnya, hal ini harus dijelaskan secara terbuka langsung dari mulut Andi Sudirman Sulaiman.

Pasalnya kebijakan mutasi, demosi hingga nonjob pejabat tersebut merupakan wewenang kepala daerah. Dia berharap jika hak interpelasi disetujui, Andi Sudirman secara terbuka mengungkapkan dasar dan maksud atas kebijakan itu dalam rapat paripurna.

"Kan dia yang punya kebijakan. Kita tanyakan di situ semua. Dasarnya mereka melakukan apa, kemudian itu berkaitan dengan hukuman disiplin apa," paparnya.

Arfandy beranggapan kebijakan berpotensi mengganggu jalannya birokrasi di Pemprov Sulsel. Dia sanksi hal itu sesuai dengan regulasi yang mengatur persoalan mutasi jabatan.

"Dengan dasar itu semua, kita sudah harus menyatakan bahwa apakah kebijakan Gubernur itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar itulah kita menggunakan hak interpelasi anggota DPRD," jelas Arfandy.

Arfandy mengaku hak interpelasi bisa diajukan jika memenuhi syarat disetujui 15 anggota DPRD dari lebih satu fraksi. Dia mengklaim sejauh ini ada 9 anggota yang menyetujui penggunaan hak istimewa lembaga legislatif tersebut.

"Kan kemarin saya bilang ada 9, ini kita ke daerah dulu. Saya tidak tahu sudah berapa yang masuk. Dan sudah lebih dari satu fraksi," beber Arfandy.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel ini tidak merinci nama-nama legislator yang dimaksud. Dia berdalih rencana ini masih bergulir.

"Tidak boleh (disebut nama legislator dan fraksi yang menyetujui). Karena ini bisa tarik ulur," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Rahman Pina Pasang Badan Bela Gubernur

Sementara anggota DPRD Sulsel Rahman Pina membantah wacana hak interpelasi diajukan Fraksi Golkar. Menurutnya, rencana itu sifatnya masih sebatas rencana dari Arfandy Idris sendiri.

"Itu masih bersifat personal dan Pak Arfandy pun belum usulkan di fraksi bahwa akan mengajukan hak interpelasi. Tetapi kan interpelasi itu prosesnya panjang. Karena minimal harus ada dua fraksi dari 15 anggota sesuai dengan tatib," terangnya.

Rahman Pina menuturkan rencana interpelasi itu belum pernah dibahas di tingkat Fraksi Golkar. Dia menegaskan wacana hak interpelasi ada prosedurnya.

"Kan kita belum pernah bahas di Fraksi. Tapi dalam waktu dekat akan kita bahas di Fraksi. Tentu saja pertama, usulan itu (dari Arfandy). Yang kedua apa urgensinya. Kemudian kita di fraksi akan menentukan sikap," imbuhnya.

Rahman Pina lantas pasang badan membela Gubernur Sulsel soal hak interpelasi yang diwacanakan rekannya. Dia beranggapan penggunaan hak interpelasi tidak relevan lagi.

"Kalau saya pribadi itu tidak relevan lagi. Pertama, karena kan gubernur ini akan berakhir 5 September, jadi sisa menghitung hari," sebut Rahman Pina.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sulsel ini menilai Gubernur Sulsel tidak mesti turun tangan langsung menanggapi persoalan mutasi pejabat yang disoroti Arfandy. Menurutnya ada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel yang masih berkompeten memberi penjelasan.

"Kedua, kalau hanya persoalan mutasi dan demosi pejabat, saya kira tidak perlu harus langsung Gubernur. Kan masih ada BKD. Mestinya dipanggil BKD, dipanggil inspektorat," tuturnya.

Rahman Pina mengaku tidak mempermasalahkan kebijakan Andi Sudirman Sulaiman selama sesuai regulasi. Apalagi lanjut dia, urusan mutasi hingga demosi pejabat memang merupakan hak prerogatif gubernur Sulsel.

"Kalau misalnya, katakanlah ada pegawai yang demosi, apa alasannya. Kenapa bisa melakukan demosi. Kemudian misalnya ada pejabat yang baru diangkat, apa prestasinya," tambah Rahman Pina.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Hide Ads