Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menertibkan bangunan hotel dan guest house yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN. Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang sudah selesai atau yang baru akan dibangun.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menyebut ada hotel yang hampir selesai di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan tidak memenuhi RDTR IKN. Hotel tersebut dibangun atas izin dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
"Saya baru mendengar, kami kemarin identifikasi bahwa mereka membangun itu mendapat izin dari Kabupaten PPU, tetapi harus dipahami bahwa ketika regulasi Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 dikeluarkan bahwa betul daerah pedalamannya, provinsi/kabupaten/kota masih melaksanakan kewenangan. Tetapi terkait dengan perizinan dalam IKN itu sudah (kewenangan) Otorita (IKN)," terang Thomas, Senin (21/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thomas mengaku telah memberikan teguran kepada pihak yang membangun hotel tersebut. Teguran itu langsung ditanggapi pemilik hotel dan bersedia membongkar bangunannya untuk menyesuaikan UU No. 3 Tahun 2022.
"Jadi minta maaf, saya kemarin sudah kasih catatan ke hotel itu. Kami tim identifikasi sudah (memberikan catatan dan imbauan) dan mereka bersedia, katanya, kami bersedia kalau suatu ketika mau dibongkar," katanya.
Thomas menegaskan tak hanya bangunan hotel tersebut yang akan ditertibkan. Hal ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam melaksanakan UU No. 3 Tahun 2022.
"Artinya komitmen itu kami pegang, karena memang mereka bangun setelah UU No. 3 Tahun 2022. Jadi saya tidak punya kepentingan apa-apa, dalam proses penertiban nantinya kami akan lakukan itu, begitu pun di tempat lain," tegasnya.
Lanjut Thomas, kedepan akan ada program revitalisasi perkotaan IKN dengan rencana pelebaran badan jalan hingga 16 meter. Hal tersebut nantinya akan berdampak pada bangunan yang dibangun dengan tidak mematuhi UU No.3 Tahun 2022.
"Kita lihat saja mereka bangun itu sudah mau selesai. Itu (bangunan) di pinggir jalan lagi, bisa bayangkan kalau revitalisasi perkotaan itu lebar jalan mencapai 16 meter. Ini tidak ada konfirmasi, tiba-tiba bangun. Kita sudah sampaikan peringatan dan sudah tegur juga," bebernya.
"Silakan saja kalau mau lanjutkan tetapi nanti pendekatan disiplin tata ruang, ya jangan teriak bahwa otorita salah dong. Kita sama-sama bangun IKN, ini untuk kepentingan kita semua," lanjutnya.
Mengenai bangunan yang tak sesuai dengan rencana tata ruang IKN secara umum, Thomas mengaku belum mengetahui jumlah keseluruhannya. Namun, pihaknya juga telah turun dan mengidentifikasi hal itu dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Sektor (Polsek) Sepaku.
"Saya belum tahu pastinya berapa (jumlah angka bangunan yang melanggar), tapi tim beserta Sat Pol PP PPU, Polsek Sepaku kita libatkan bersama tim sudah turun (ke lapangan). Nanti datanya akan dilaporkan tertulis kepada saya, karena mereka baru lakukan terakhir kemarin itu beberapa hari lalu," ungkapnya.
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait tata ruang IKN. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan atau menyebut Otorita IKN melakukan penertiban sepihak.
"Jadi kami sosialisasi sudah keliling, setelah itu kami sudah memberikan identifikasi sekaligus memberikan pemahaman terhadap mereka yang melanggar. Biar mereka tahu, kami tidak sekedar datang terus menegakkan aturan atau law enforcement. Kami betul-betul mau melaksanakan penegakan peraturan terkait tentang tata ruang," tutupnya.
(hsr/hsr)