Sebanyak empat villa di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat ditertibkan oleh pemerintah pusat. Hal itu dilakukan karena villa tersebut diduga melanggar tata ruang.
Penertiban villa dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Kementerian Kehutanan pada Minggu (9/3/2025) lalu. Penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan villa tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana tercantum pada Perda RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.
"Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami sejauh ini terus berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak," kata Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang serta Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN akan melakukan penelitian lebih jauh, terutama terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)-nya.
Keempat villa yang ditertibkan merupakan bagian dari 15 villa yang berada di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan terindikasi melakukan pelanggaran. Keempat villa tersebut antara lain Villa Forest Hill, Vila Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus yang terletak di kawasan Puncak.
Di sisi lain, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengaku akan melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan villa tersebut. Hal itu sebagai mitigasi banjir akibat adanya pembangunan villa di kawasan hutan.
"Dalam beberapa waktu ke depan, kegiatan penertiban ini juga akan diperluas hingga meliputi DAS Bekasi dan DAS Cisadane. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir sebagai imbas pembangunan liar di kawasan hutan," ujarnya.
Sementara penelitian masih berlangsung, keempat villa diberikan surat peringatan dan dilakukan pemasangan plang. Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN juga akan memberikan sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap pengelola dan pengurus lingkungan di lapangan.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)