Pembangunan perumahan seharusnya dilakukan di wilayah yang semestinya. Sebab, pemetaan tata ruang suatu wilayah sudah ditetapkan melalui rencana detail tata ruang (RDTR).
Meski begitu, tak jarang ada pembangunan rumah yang dilakukan oleh pengembang yang di tempat yang tidak sesuai peruntukkannya. Seperti contoh, membangun proyek perumahan di daerah resapan air yang bisa berbuntut musibah banjir.
Bila sudah begini, konsumen yang akan dirugikan karena termakan janji dari pengembang bahwa daerah bebas banjir tapi ternyata tidak, karena dibangun di daerah yang tidak seharusnya. Bahkan, banjir juga bisa berimbas ke wilayah sekitarnya. Konsumen seharusnya bisa memeriksa latar belakang lahan perumahan tersebut. Selain dari sisi legalitas, soal lokasi yang disebutkan di atas tadi pun penting untuk diketahui konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaannya, bisakah hal tersebut dilakukan?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, masyarakat bisa mengecek RDTR suatu wilayah melalui website Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru) yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Bisa dicek di Gistaru," katanya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (19/3/2025).
Namun, penggunaan website tersebut hanya bisa melihat RDTR saja, tidak bisa mengetahui peruntukkan lahan sebelumnya digunakan sebagai apa.
"RDTR nggak memuat tanah ini dulu bekas apa, tapi RDTR hanya memuat bahwa tanah ini keperuntukkannya itu untuk apa gitu, zonanya itu untuk apa gitu. Jadi kalau tanya ini dulu bekas hutan atau bekas sawah, kita nggak bisa menjelaskan," ungkapnya.
Di sisi lain, ketika ditanya soal perumahan yang menggunakan lahan yang tidak semestinya, misalnya area pertanian, Nusron mengaku sudah sulit untuk mengembalikan ke peruntukkan awal. Hal itu karena izin penggunaan wilayahnya sudah keluar.
Apalagi, RDTR ini baru keluar pada 2022 melalui UU Cipta Kerja sehingga dulu belum ada pemetaan kawasan khusus pada suatu wilayah. Pembangunan yang terjadi pada suatu wilayah berdasarkan izin yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat.
"Kalau sudah kadung susah karena izinnya sudah keluar, apa semua sudah keluar. Susah itu kalau sudah kadung begitu. Saya ngomong apa adanya ya ini, sudah susah itu," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Konsultan Properti Anton Sitorus sempat menyarankan agar calon pembeli rumah harus mengecek tata ruang daerah rumah yang ingin dibelinya.
Terlebih lagi, saat ini sudah sangat mudah untuk mencari informasi mengenai tata ruang suatu daerah.
"Untungnya saat ini sudah cepat cari informasi seperti itu. Kayak perencanaan kota, itu bisa dicek di dinas tata kota atau PU (pekerjaan umum) atau Bappeda misalnya, ya memang tiap kota beda-beda," terang Anton kepada detikProperti Senin (10/3/2025).
(abr/abr)