Isi teks Pembukaan UUD 1945 dibacakan setiap saat upacara 17 Agustus. Bagaimanakah isi Pembukaan UUD 1945? Simak berikut isi dan maknanya.
Upacara bendera 17 Agustus merupakan salah bentuk nasionalisme kita kepada Negara. Membaca Pembukaan UUD 1945 saat upacara merupakan rangkaian wajib yang ada di dalamnya.
Adapun Pembukaan UUD 1945 hanya terdiri dari empat alinea. Berikut isi teks Pembukaan UUD 1945 yang dibacakan di upacara 17 Agustus 2023 lengkap dengan maknanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Isi dari Pembukaan UUD 1945?
Mengutip situs resmi DPR RI, berikut isi teks Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Pembukaan UUD Tahun 1945
Dikutip detikNews dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X yang disusun Retno Listyarti dan Setiadi, berikut makna dari keempat alinea pembukaan UUD 1945:
1. Alinea Pertama
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Maknanya:
Terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat memperoleh hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia.
Terkandung pernyataan subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
2. Alinea Kedua
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Maknanya:
Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Kemerdekaan bukan tujuan akhir, melainkan masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
3. Alinea Ketiga
Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Maknanya:
Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang Maha Esa karena berkat ridha-Nya bangsa Indonesia berhasil mencapai kemerdekaan.
4. Alinea Keempat
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maknanya:
- Fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia.
- Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan.
- Sistem pemerintahan negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi).
- Dasar negara, yaitu Pancasila.
Cara Membaca Teks UUD 1945 di Upacara 17 Agustus
Dikutip dari detikJatim, membaca teks perangkat upacara termasuk Pembukaan UUD Tahun 1945, harus menggunakan intonasi dan penjedaan yang tepat.
Teks Pembukaan UUD Tahun 1945 dibaca dengan penjedaan. Berikut ini cara baca UUD 1945.
Untuk memudahkan memahami, perlu dipahami tanda garis miring satu (/) sebagai tanda penjedaan sejenak. LGaris miring dua (//) sebagai tanda penjedaan agak lama.
Berikut ini cara membacaranya dengan menggunakan tanda tersebut:
Pembukaan
Bahwa / sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa / dan oleh sebab itu / maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, / karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.//
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia / telah sampailah kepada saat yang berbahagia / dengan selamat / sentosa / mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, / yang merdeka, / bersatu, / berdaulat, / adil, dan makmur. //
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa / dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, / supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas / maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. //
Kemudian daripada itu, / untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia / yang melindungi segenap bangsa Indonesia / dan seluruh tumpah darah Indonesia / dan untuk memajukan kesejahteraan umum, / mencerdaskan kehidupan bangsa, / dan ikut melaksanakan ketertiban dunia / yang berdasarkan kemerdekaan, / perdamaian abadi / dan keadilan sosial, / maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, / yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia / yang berkedaulatan rakyat / dengan berdasarkan kepada // Ketuhanan Yang Maha Esa, / Kemanusiaan yang adil dan beradab, / Persatuan Indonesia, / dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, / serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. //
Itulah isi teks UUD 1945 untuk upacara 17 Agustus lengkap dengan makna dan cara membacanya. Semoga membantu, detikers.
(alk/alk)