- Teks Pembukaan UUD 1945 1. Alinea I 2. Alinea II 3. Alinea III 4. Alinea IV
- Makna Pembukaan UUD 1945 1. Alinea Pertama 2. Alinea Kedua 3. Alinea Ketiga 4. Alinea Keempat
- Peranan Pembukaan UUD 1945 1. Prinsip Filosofis 2. Identitas dan Tujuan Negara 3. Kaitan dengan Isi UUD 4. Landasan Yuridis 5. Pencermatan Nilai-nilai Luhur
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi yang menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai fundamental bangsa Indonesia, seperti pancasila yang menjadi panduan dalam kehidupan bernegara.
Teks ini tidak hanya menggambarkan semangat perjuangan bangsa dalam meraih kemerdekaan, tapi juga mencerminkan cita-cita bangsa Indonesia untuk membangun masyarakat yang adil, makmur dan beradab. Bagaimana bunyi Pembukaan Teks UUD 1945?
Teks Pembukaan UUD 1945
Teks Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Mengutip laman DPR, berikut isinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
1. Alinea I
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2. Alinea II
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea III
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
4. Alinea IV
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Pembukaan UUD 1945
Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X karya Retno Listyarti dan Setiadi, ada makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Berikut setiap makna dari setiap alineanya:
1. Alinea Pertama
- Di bagian ini terkandung suatu dalil objekif, penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusaan dan perikeadilan. Sehingga, penjajahan mesti dihapuskan agar bangsa bisa memperoleh hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia.
2. Alinea Kedua
- Perjuangan pergerakan di Indonesia sudah sampai di tingkat yang menentukan
- Momentum yang sudah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
- Kemerdekaan bukan tujuan akhir namun awalan untuk menjadikan engara Indonesia bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
3. Alinea Ketiga
- Motivasi spiritual yang luhur dan suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan
- Ketakwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, berkat ridha Tuhanlah bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaan.
4. Alinea Keempat
- Penjelasan fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia
- Susunan dan bentuk negara yakni republik kesatuan
- Sistem pemerintahan negara yakni berkedaulatan rakyat
- Dasar negara yaitu Pancasila.
Peranan Pembukaan UUD 1945
Perananan Pembukaan UUD 1945 sangat penting dalam struktur konstitusi Indonesia. Mengutip laman Fakultas Hukum Universitas Medan Sumatera Utara, dalam pembukaan ini terkandung nilai-nilai filosofis, tujuan, dan semangat dasar dalam pembentukan negara Republik Indonesia.
1. Prinsip Filosofis
Pembukaan UUD 1945 berisi tentang prinsip-prinsip dasar yang jadi pijakan filosofis bagi seluruh isi konstitusi. Prinsip-prinsip ini mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
2. Identitas dan Tujuan Negara
Kedua, pembukaan UUD menjelaskan tujuan berdirinya negara yang berketuhanan kepada Tuhan yang Maha Esa, bersatu, berdaulat, menjaga keutuhan kesatuan Republik Indonesia, memajukan kemakmuran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut memelihara kedamaan dunia.
3. Kaitan dengan Isi UUD
Pembukaan UUD bukan bagian dari isi normatif UUD 1945. Namun, prinsip dan tujuan yang terkandung di dalamnya memberi arah dan pedoman bagi penyusunan ketentuan-ketentuan yang ada dalam pasal-pasal UUD
4. Landasan Yuridis
Pembukaan UUD juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan pasal-pasal UUD 1945. Tapi, putusan Konstitusi RI No. 12/PUU-I/2004 mengatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 menjadi bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Pencermatan Nilai-nilai Luhur
Terdapat nilai-nilai luhur dan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan dan membangun negara. Oleh sebab itulah, pembukaan UUD 1945 menjadi acuan moral dan etika bagi penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola negara.
(row/row)