4 Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dan Maknanya

4 Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dan Maknanya

Rhesa Azhar Pratama - detikJogja
Jumat, 21 Feb 2025 13:49 WIB
UUD 1945
UUD 1945. (Foto: Tim Redaksi Pustaka Yutisia)
Jogja -

Pembukaan UUD 1945 sudah kita pelajari sejak bangku sekolah dasar. Selain itu, pembukaan UUD 1945 juga selalu dibacakan saat ada pelaksanaan upacara bendera. Lantas, tahukah detikers bahwa ada 4 pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945? Simak penjelasan berikut ini.

Dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah sebuah acuan dasar mengenai peraturan negara dan digunakan sebagai landasan hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia dan menjadi perwujudan dari ideologi yang dianut oleh Indonesia yang terkandung dalam dasar negara Indonesia, Pancasila. Perwujudan ideologi tersebut tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Setelah tau apa itu UUD 1945, mari kita bahas bersama mengenai teks pembukaan UUD 1945 yang baik dan benar beserta 4 pokok pikiran yang terkandung di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teks Pembukaan UUD 1945 yang Baik dan Benar

Berikut adalah teks pembukaan UUD 1945 yang baik dan benar yang dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia:

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e)

ADVERTISEMENT

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4 Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari buku Materi Pengantar Soal UUD 1945 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, berikut adalah penjelasan mengenai 4 pokok pikiran yang ada dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

1. "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"

Pokok pikiran ini menjelaskan bahwa negara adalah yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Negara juga lah yang menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.

2. "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"

Pokok pikiran ini adalah sebuah kehendak yang diwujudkan negara bagi seluruh rakyat mengenai kesadaran yang sama dalam upaya menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

3. "Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan"

Pokok pikiran ini menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan. Bagian ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat menegaskan kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

4. "Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab"

Pokok pikiran ini menjelaskan bahwa pemerintah dan penyelenggara negara lainnya haruslah memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh moral rakyat yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Demikian penjelasan mengenai 4 pokok pikiran yang ada dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Semoga bermanfaat, Dab!

Artikel ini ditulis oleh Rhesa Azhar Pratama, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(sto/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads