Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Hari Kemerdekaan Indonesia menjadi satu kegiatan yang wajib dilakukan. Melalui upacara, kita kembali diingatkan nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan mengenang jasa pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan.
Bila melihat sejarah, detik-detik Proklamasi Indonesia juga dilakukan dengan upacara sederhana. Dari pembacaan naskah Proklamasi oleh Ir Sukarno, serta pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Satu tahun kemudian yakni menjelang 17 Agustus 1946, Ir Sukarno meminta Mayor (Laut) Husein Mutahar menyiapkan peringatan Hari Kemerdekaan yang pertama di Yogyakarta lantaran ibu kota negara sedang dipindahkan ke Kota Pelajar itu. Peringatan juga dilakukan dengan proses upacara dan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak saat itu setiap tahunnya, upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI terus dilakukan hingga saat ini. Dalam upacara biasanya ada prosesi pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pancasila dan teks Proklamasi.
Agar mempermudahmu, berikut teks Pembukaan UUD 1945, Pancasila, dan Proklamasi yang bisa digunakan untuk upacara 17 Agustus nanti dirangkum detikEdu, Kamis (15/8/2024).
Teks Pembukaan UUD 1945, Pancasila, dan Proklamasi
Pembukaan UUD 1945
Mengutip laman Mahkamah Konstitusi RI, berikut bunyi Pembukaan UUD 1945:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
Alinea I
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea II
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea IV
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Teks Pancasila
Secara yuridis, Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sehingga memiliki kekuatan mengikat. Adapun bunyi teks Pancasila yakni:
PANCASILA
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah Proklamasi
Adapun naskah Proklamasi yakni sebagai berikut dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia .
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta , 17 Agustus 1945.
Atas nama bangsa Indonesia Soekarno/Hatta.
Itulah selengkapnya tentang teks Pembukaan UUD 1945, Pancasila, dan Naskah Proklamasi. Yuk gunakan untuk upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024 nanti!
(det/nwk)