Berita Nasional

Upaya Moeldoko Ambil Alih Demokrat Kandas Usai PK Ditolak MA

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 11 Agu 2023 09:45 WIB
Foto: Konferensi pers MA terkait PK Moeldoko (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Upaya Kepala Staf Presiden untuk mengambil alih partai berlambang bintang mercy itu pun kandas.

MA memutuskan menolak perkara tersebut dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/8). Dalam laman resminya, MA menyatakan menolak perkara bernomor: 128 PK/TUN/2023 yang diajukan Moeldoko.

"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, dilansir dari detikNews, Kamis (10/8/2023).


Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Dalam situs resmi MA disebut panitera pengganti Adi Irawan.

Diketahui, perseteruan Demokrat dan Moeldoko sudah terjadi sejak Maret 2021 saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang. Moeldoko kala itu mengklaim menjadi Ketum Partai Demokrat lewat KLB itu namun tidak diakui kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam KLB saat itu, Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, yang dicalonkan oleh DPD NTB. Sementara itu, Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, hingga Aceh.

Dokumen hasil yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat diserahkan ke Kemenkumham pada 15 Maret 2021. Namun belakangan, pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham Yasonna Laoly lantaran dokumennya tidak lengkap.

Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam lalu mengajukan PK yang kini telah ditolak MA.

Alasan MA Tolak PK Moeldoko

Juru Bicara MA Suharto menegaskan PK yang diajukan Moeldoko merupakan keputusan akhir. Dia menegaskan PK tidak bisa diajukan dua kali.

"Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan 2 kali. Hanya satu kali," kata Juru Bicara MA Suharto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Suharto mengatakan novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup. Hal inilah yang menjadi pertimbangan majelis hakim agung menolak permohonan tersebut.

"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," tuturnya.

MA pun mewajibkan Moeldoko membayar biaya perkara Rp 2,5 juta. Hal ini menjadi bagian dalam amar putusan MA terhadap PK yang diajukan Moeldoko.

"Amar putusannya; menolak PK dari para pemohon PK, menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp 2,5 juta," ungkap Suharto.

MA juga meminta agar sengketa Demokrat tersebut diselesaikan di Mahkamah Partai terlebih dulu. Pasalnya Suharto menganggap Moeldoko belum ada upaya menyelesaikan masalah ini di internal partai sejak PK didaftarkan.

"Pada hakikatnya, sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat," terangnya.

"Harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," sambung Suharto.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(sar/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork