Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Upaya Kepala Staf Presiden untuk mengambil alih partai berlambang bintang mercy itu pun kandas.
MA memutuskan menolak perkara tersebut dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/8). Dalam laman resminya, MA menyatakan menolak perkara bernomor: 128 PK/TUN/2023 yang diajukan Moeldoko.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, dilansir dari detikNews, Kamis (10/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Dalam situs resmi MA disebut panitera pengganti Adi Irawan.
Diketahui, perseteruan Demokrat dan Moeldoko sudah terjadi sejak Maret 2021 saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang. Moeldoko kala itu mengklaim menjadi Ketum Partai Demokrat lewat KLB itu namun tidak diakui kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam KLB saat itu, Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, yang dicalonkan oleh DPD NTB. Sementara itu, Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, hingga Aceh.
Dokumen hasil yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat diserahkan ke Kemenkumham pada 15 Maret 2021. Namun belakangan, pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham Yasonna Laoly lantaran dokumennya tidak lengkap.
Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam lalu mengajukan PK yang kini telah ditolak MA.
Alasan MA Tolak PK Moeldoko
Juru Bicara MA Suharto menegaskan PK yang diajukan Moeldoko merupakan keputusan akhir. Dia menegaskan PK tidak bisa diajukan dua kali.
"Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan 2 kali. Hanya satu kali," kata Juru Bicara MA Suharto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Suharto mengatakan novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup. Hal inilah yang menjadi pertimbangan majelis hakim agung menolak permohonan tersebut.
"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," tuturnya.
MA pun mewajibkan Moeldoko membayar biaya perkara Rp 2,5 juta. Hal ini menjadi bagian dalam amar putusan MA terhadap PK yang diajukan Moeldoko.
"Amar putusannya; menolak PK dari para pemohon PK, menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp 2,5 juta," ungkap Suharto.
MA juga meminta agar sengketa Demokrat tersebut diselesaikan di Mahkamah Partai terlebih dulu. Pasalnya Suharto menganggap Moeldoko belum ada upaya menyelesaikan masalah ini di internal partai sejak PK didaftarkan.
"Pada hakikatnya, sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat," terangnya.
"Harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," sambung Suharto.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Putusan MA 'Kado Ultah' AHY
Belakangan, permohonan PK Moeldoko yang ditolak MA dikaitkan sebagai kado ulang tahun Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke-45. Pasalnya putusan itu bertepatan dengan hari lahir AHY yang dirayakan pada 10 Agustus.
AHY dan sejumlah elite demokrat pun merayakan putusan MA tersebut. Momen ini terekam dalam video pendek berdurasi 54 detik. Video ini dibagikan Kepala Bappilu Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Kamis (10/8).
Video tersebut menampilkan suasana perayaan ulang tahun AHY. Terlihat makanan hingga banner ucapan ulang tahun untuk AHY di ruangan tempat video tersebut direkam.
"Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," kata AHY yang disambut riuh tepuk tangan elite-elite Demokrat dan sahabatnya.
Namun Juru Bicara MA Suharto menegaskan putusan MA tidak ada kaitannya dengan hari ulang tahun AHY dan tanpa intervensi pihak manapun. Menurutnya keputusan MA tidak bisa diganggu gugat dan bebas intervensi pihak manapun.
"Kalau di sana diartikan begitu, ya monggo. Yang jelas ini pekerjaan MA yang ditangani majelis dan diputus gitu," imbuh Suharto.
Demokrat Klaim Moeldoko Kalah Telak
Deputi Bappilu Demokrat Kamhar Lakumani sesumbar jika Moeldoko kalah telak dari kubu AHY. Gugatan Moeldoko yang diajukan berkali-kali dinyatakan gagal.
"Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektifitas dan kualitas kepemimpinan Mas Ketum AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong. Menang telak," kata Kamhar dalam keterangan tertulis.
Kamhar pun mengapresiasi putusan MA tersebut. Dia menganggap hal itu sudah sesuai dengan harapan publik dan partainya.
"Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran," ujarnya.
Sementara Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai perjuangan Moeldoko telah selesai. Dia menegaskan perjalanan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat kubu Moeldoko tamat.
"Keadilan dimenangkan dan demokrasi terselamatkan. Tuntas sudah semuanya. Saya yang sedari awal turut aktif membentengi Partai dari gugatan demi gugatan oleh para pembegal, akhirnya kini sudah dapat bernapas lega," imbuh Hinca.