Penyesalan Waka DPRD Sulsel Anaknya Ugal-ugalan Bawa Pajero Pakai Strobo

Kota Makassar

Penyesalan Waka DPRD Sulsel Anaknya Ugal-ugalan Bawa Pajero Pakai Strobo

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 11 Agu 2023 07:00 WIB
Ketua DPD Demokrat Sulsel Nimatullah.
Foto: Ketua DPD Demokrat Sulsel Ni'matullah. (Andi Nur Isman/detikSulsel)
Makassar -

Wakil Ketua (Waka) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Ni'matullah alias Ulla menyesalkan ulah anaknya, Muh Irfan Fauzan Erbe (20) yang mengemudikan Pajero Sport DD 904 secara ugal-ugalan dengan menggunakan strobo. Ulla mengaku perbuatan anaknya merugikan orang lain.

Diketahui, Irfan berkendara secara ugal-ugalan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (5/8) malam. Anak Ulla itu pun diamankan dan kendaraan yang dikemudikannya ditahan polisi.

"Sebagai orang tua dari yang bersangkutan, saya sangat menyesalkan bahkan sudah memarahi keras anak saya," tutur Ulla dalam pernyataannya yang diterima wartawan, Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulla menuturkan ulah Irfan tidak hanya termasuk pelanggaran lalu lintas. Perbuatan anaknya pun menjadi sorotan di tengah masyarakat.

"Saya juga menyadari mungkin memang kelakuannya itu banyak merugikan orang. Karena itu, saya meminta maaf atas nama orang tuanya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ulla menambahkan peristiwa ini tidak diharapkan terjadi. Dia berharap aksi anaknya yang viral di media sosial menjadi pembelajaran.

"Saya juga sudah sangat menekankan supaya kejadian itu tidak terulang lagi. Dan menjadi pelajaran penting bagi kami sekeluarga, terutama anak yang bersangkutan," jelas Ulla.

Ketua DPD Demokrat Sulsel ini sudah menegur anaknya agar mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Jangan sampai dalam berkendara justru mencelakakan orang lain.

"Bahwa berkendara itu mesti berhati-hati dan juga mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan pengendara lain. Karena jalanan itu milik publik, milik kita semua," tuturnya.

Ulla menegaskan pihaknya siap membayar denda tilang yang dikenakan polisi buntut aksi ugal-ugalan anaknya. Menurutnya hal ini sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

"Insyaallah dalam waktu dekat ini. Pasti kita bayarlah. Itu soal akan menjadi perhatian saya," tegas Ulla.

Ugal-ugalan karena Buru-buru

Ulla menjelaskan anaknya saat itu berkendara ugal-ugalan karena terburu-buru. Irfan saat itu disebut diminta membeli makanan dan diminta segera balik ke rumah.

"Mungkin ditelepon sama orang rumah, pulang ko cepat katanya mau beli makanan," ujar Ulla kepada wartawan, Senin (7/8).

Ulla mengungkapkan Pajero Sport DD 904 yang dikemudikan anaknya bukan mobil dinas, melainkan kendaraan operasional untuk pimpinan DPRD Sulsel. Kendaraan itu digunakan tiap kunjungan kerja di daerah.

"Itu mobil operasional yang diberikan pimpinan. Karena kami di pimpinan itu tidak dapat tunjangan transport," ungkapnya.

Dia menambahkan mobil Pajero miliknya menggunakan strobo saat dikemudikan anaknya secara ugal-ugalan. Dia mengaku mobil operasionalnya itu baru saja dipakai keluar daerah dan strobo belum dilepas.

"Nah itu belum sempat saya cabut, karena baru balik dari Bulukumba. Nah itu kan barang apalagi dipasang-pasang ji begituan," imbuh Ulla.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Polisi Kenakan Denda Tilang Rp 1 Juta

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Amin Toha menuturkan Irfan dinyatakan melanggar lalu lintas. Mobil Pajero Sport DD 904 yang dikemudikannya hingga saat ini masih ditahan.

"Ini pelanggaran lalu lintas. Jadi statusnya pelanggar," tegas ungkap Amin Toha kepada detikSulsel, Kamis (10/8).

Amin Toha melanjutkan Irfan dijerat pasal 287 dan 283 Undang-Undang Lintas Nomor 2022 Tahun 2009. Anak pimpinan DPRD Sulsel itupun dikenakan denda tilang Rp 1 juta.

"Dendanya untuk mengemudikan kendaraan tidak wajar Rp 750 ribu, (ditambah) Rp 250 ribu untuk strobo," bebernya.

Pihaknya mengaku pihak Irfan belum berkomunikasi terkait penyelesaian denda tilang itu. Namun kendaraannya baru bisa dikeluarkan jika denda sudah dibayarkan atau diselesaikan lewat persidangan.

"Kalau untuk pelanggaran lalu lintas kan ada dua alternatif, alternatif pertama mengakui kesalahannya dengan melakukan pembayaran melalui BRIVA. Kalau tidak mengakui kesalahannya bisa melalui proses sidang," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Hide Ads