Warga Manokwari, Papua Barat memblokade Jalan Trans Papua Barat hingga menyerang polisi pakai panah saat hendak membuka blokade jalan. Polisi pun mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial FS.
"Kami telah mengamankan satu orang inisial FS yang menyerang polisi dengan panah," ujar Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun kepada detikcom, Selasa (8/8/2023).
Aksi warga memblokade jalan itu berlangsung di dua titik yakni Jalan Maruni yang merupakan Jalan Trans Papua Barat dan Jalan Waysai pada Senin (7/8) sekitar pukul 11.00 WIT. Saat blokade jalan dibuka oleh polisi, tiba-tiba FS menyerang menggunakan panah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Polresta Manokwari melakukan pembukaan palang, di mana palang tersebut berada pada dua titik yakni pertama di daerah Maruni di daerah Maruni juga terbagi dalam dua titik kecil juga yang kami buka. Kemudian satunya lagi di Jalan Waisay," terangnya.
"Saat blokade jalan kami buka, tiba-tiba FS yang mana yang bersangkutan adalah masyarakat yang turut serta melakukan pemalangan dan penyerangan kepada pihak polisi dari Polresta Manokwari," lanjutnya.
Dari tangan FS, polisi mengamankan 1 buah busur dan 3 buah anak panah. Menurut Nirwan, pihaknya juga mendapatkan beberapa barang bukti di lokasi seperti 1 buah parang.
"Yang bersangkutan kita amankan bersama dengan 1 buah busur dan 3 buah anak panah. Di lapangan, kami juga menyita 1 buah parang," terangnya.
Nirwan mengungkap saat FS diperiksa ada tiga nama yang disebutkan sebagai provokator dalam aksi pemalangan atau blokade jalan tersebut. Tiga orang tersebut kini diburu polisi.
"Untuk sementara DPO ada 3 orang yang kami terbitkan setelah dilakukan penangkapan terhadap FS ini karena FS tidak berdiri sendiri ada DPO lain yang akan kami amankan juga yakni HS, MD dan L. Tiga orang ini adalah provokator yang menjadi biang daripada pemalangan tersebut," tuturnya.
Akibat perbuatannya, FS dikenakan pasal 192 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan UU Darurat serta pasal 55 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
"Kita ketahui bahwa pasal 192 adalah pasal yang digunakan untuk menyeret tersangka yang lakukan pemalangan di jalan raya dengan unsur utama merintangi jalan umum baik jalan darat maupun jalan jalan lain. Tersangka terancam 9 tahun penjara sesuai pasal 192 KUHP," jelasnya.
(hsr/asm)