Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua Barat Frengky K Muguri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan halaman, pembersihan lahan Kantor Arfai Manokwari, belanja bahan pembersih kantor, hingga belanja makan dan minum tamu pimpinan. Perbuatan tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 500 juta.
"Kami menetapkan Sekwan DPR Papua Barat sebagai tersangka sejak 27 Juli 2023," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar kepada detikcom, Sabtu (29/7/2023).
Harli mengatakan kasus ini berawal saat Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat mendapatkan dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan senilai Rp 4,3 miliar pada 2021. Dana tersebut diperuntukkan pada kegiatan pemeliharaan halaman kantor, pembersihan lahan Kantor Arfai Manokwari, belanja bahan pembersih kantor dan belanja makan dan minum tamu pimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) lalu menunjuk langsung penyedia jasa tanpa melakukan verifikasi atas penyedia jasa tersebut. Menurut Harli, tersangka juga memecah kegiatan menjadi beberapa bagian guna menghindari lelang.
"Jadi, dalam pelaksanaan kegiatan itu dilakukan penunjukan langsung penyedia jasa tanpa melakukan verifikasi," katanya.
Tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta berdasarkan perhitungan sementara dari tim penyidik Kejati Papua Barat. Namun untuk perhitungan pastinya, penyidik masih menunggu dari BPKP.
"Sementara tersangka mengakui perbuatannya, dan hasil penggelapannya itu digunakannya untuk memperkaya diri sendiri," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Subsider Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun minimal 4 tahun dan pasal 3 ancam pidananya maksimal 20 tahun minimal 1 tahun,"ujarnya.
(hmw/ata)