Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons penangkapan kadernya, anggota DPRD Sinjai, terkait kasus narkoba. PAN telah mengambil sikap tegas, sementara Golkar masih menunggu status hukum jelas.
Kedua anggota DPRD Sinjai yang ditangkap ialah Muhammad Wahyu dari Golkar dan Kamrianto dari PAN. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Selasa (1/8) saat hendak menggunakan sabu yang dibelinya.
Terkait itu, DPW PAN Sulsel mengaku sudah menggelar rapat pengambilan keputusan pada Kamis (3/8). Hasilnya, PAN memutuskan untuk memecat Kamrianto sebagai kader.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kemarin sudah mendengar berita (penangkapan Kamrianto) itu, kami dari (Dewan Pimpinan) Wilayah sudah lakukan pemecatan," ujar Bendahara DPW PAN Sulsel Syamsuddin Karlos kepada detikSulsel, Jumat (4/8/2023).
Syamsuddin menuturkan, proses pemecatan Kamrianto sisa menunggu pengesahan Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi yang sedang berada di luar negeri.
"Sisa mau ditandatangani oleh Ketua DPW, karena kemarin Ketua DPW berhalangan hadir. Tetapi di rapat sudah diputuskan untuk dipecat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Syamsuddin juga mengungkapkan PAN juga mulai mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kamrianto. Prosesnya pun menunggu kedatangan Ashabul Kahfi.
"Kita akan menunggu Ketua DPW dari luar negeri. (PAW-nya) segera menyusul," imbuh Syamsuddin.
Sikap Golkar di halaman selanjutnya.
Golkar Pastikan Sanksi Tapi Tunggu Status Hukum Jelas
Sementara itu, DPD I Golkar Sulsel telah memastikan akan memberikan sanksi kepada Muhammad Wahyu. Meski begitu, Golkar masih menunggu status hukum kadernya itu untuk membahas sanksinya.
"Karena itu sebenarnya sudah masuk dalam tindakan pelanggaran PO Nomor 15 tentang Disiplin Organisasi," Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Andi Marzuki Wadeng kepada detikSulsel, Jumat (4/8).
"Di situ diatur, terutama yang terkait dengan PDLT, prestasi, dedikasi dan tindak tercela, disiplin. Kan ini sudah masuk tidak disiplin. Dan kemudian dia terbukti narkoba berarti itu tercela, mencederai partai, dan sanksinya ada diatur di situ," ungkapnya.
Marzuki mengatakan pelanggaran yang dilakukan Wahyu membuatnya berpotensi disanksi berat berupa pemecatan. Ia pun menegaskan akan memecat Wahyu jika benar terbukti menggunakan obat terlarang berupa sabu.
"Sanksi beratnya itu pemecatan. Kalau seperti itu kita tidak serta merta melakukan tindakan sebelum ada keputusan yang inkrah. Misalnya dia inkrah, pasti dipecat," imbuhnya.