DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD Sinjai Muhammad Wahyu (33) yang ditangkap terkait kasus narkoba. Namun tindak lanjut pemberian sanksi masih menunggu status hukum kadernya tersebut.
"Kita lihat proses berikutnya apakah betul-betul seperti itu, terbukti dan sudah ada keputusan tersangka atau apa, baru kita lakukan tindakan," kata Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Andi Marzuki Wadeng kepada detikSulsel, Jumat (4/8/2023).
Marzuki mengaku sudah berkoordinasi dengan DPD II Golkar Sinjai. Saat ini pihaknya sementara menunggu informasi lanjutan terkait kasus yang menjerat kadernya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua DPD Sinjai untuk menelusuri kejadian itu. Laporkan secepatnya kalau memang terbukti dia melakukan seperti yang kita dengar beritanya," terangnya.
Dia pun memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Muhammad Wahyu jika status hukumnya sudah jelas. Sebab, penyalahgunaan narkotika bagi Golkar merupakan pelanggaran disiplin organisasi.
"Karena itu sebenarnya sudah masuk dalam tindakan pelanggaran PO Nomor 15 tentang Disiplin Organisasi," tegas Marzuki.
"Di situ diatur, terutama yang terkait dengan PDLT, prestasi, dedikasi dan tindak tercela, disiplin. Kan ini sudah masuk tidak disiplin. Dan kemudian dia terbukti narkoba berarti itu tercela, mencederai partai, dan sanksinya ada diatur di situ," ungkapnya.
Lebih lanjut, Marzuki mengungkapkan bahwa pelanggaran Wahyu dapat dihukumi dengan sanksi berat berupa pemecatan. Ia pun menegaskan akan memecat Wahyu jika benar terbukti menggunakan obat terlarang berupa sabu.
"Sanksi beratnya itu pemecatan. Kalau seperti itu kita tidak serta merta melakukan tindakan sebelum ada keputusan yang inkrah. Misalnya dia inkrah, pasti dipecat," imbuhnya.
Diketahui, dua orang anggota DPRD Sinjai ditangkap oleh polisi terkait kasus narkoba jenis sabu. Mereka adalah Muhammad Wahyu (33) dari Fraksi Golkar dan Kamrianto (29) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Wahyu dan Kamrianto ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Selasa (1/8). Dua oknum legislator itu bermaksud menggunakan sabu yang dibelinya.
"Dua oknum anggota DPRD Sinjai diamankan saat janjian menggunakan narkotika di depan salah satu hotel di Makassar," kata Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandi, Kamis (3/8).
(asm/ata)