Awal Mula 2 Oknum Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Terkait Kasus Sabu

Awal Mula 2 Oknum Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Terkait Kasus Sabu

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 03 Agu 2023 12:19 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Makassar -

Polisi menangkap dua oknum Anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial KM (29) dan MW (33) terkait kasus narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandi mengatakan penangkapan ini berawal saat polisi menerima informasi transaksi sabu yang akan dilakukan oleh pria berinisial ARB alias MZR (24) pada Senin (31/7). ARB merupakan warga Kabupaten Sinjai.

"Timsus Narkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," kata Kombes Darmawan Affandi kepada detikSulsel, Kamis (3/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 Wita, polisi melakukan pengintaian dan pengamatan. Tepat satu jam kemudian, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ARB yang berdiri di tepi jalan.

"ARB ini merupakan kurir yang dipercaya oleh dua oknum Anggota DPRD Sinjai KM dan MW untuk dibelikan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram. Keduanya mentransfer uang ke ARB sebanyak Rp 450 ribu," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Darmawan merincikan total uang Rp 450 ribu itu masing-masing dikirim oleh KM sebanyak Rp 200 ribu dan MW sebanyak Rp 250 ribu. Polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap KM di Jalan Topas Raya Makassar dan menangkap MW di Jalan Pelita Raya pada Selasa (1/8).

"Dari tangan KM ini disita barang bukti 1 batang pirex kaca, 4 batang pipet, 1 lembar bukti transfer serta 2 unit HP. Begitu juga MW, diamankan 1 lembar bukti transfer, 2 unit HP," katanya.

"Ketiga tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Sulsel," sambung Darmawan.




(hmw/asm)

Hide Ads