Dua oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial KM (29) dan MW (33) ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Keduanya diamankan saat hendak mengkonsumsi sabu.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Selasa (1/8). Dua oknum legislator itu bermaksud menggunakan sabu yang dibelinya.
"Dua oknum anggota DPRD Sinjai diamankan saat janjian menggunakan narkotika di depan salah satu hotel di Makassar," kata Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandi kepada detikSulsel, Kamis (3/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi transaksi sabu yang dilakukan pria berinisial ARB (24) pada Senin (31/7). ARB merupakan warga Kabupaten Sinjai.
"Timsus Narkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," ucapnya.
Darmawan melanjutkan polisi turun ke lokasi melakukan pengintaian pada pukul 21.00 Wita. Sejam kemudian petugas mengamankan ARB sedang berdiri di tepi jalan.
"ARB ini merupakan kurir yang dipercaya oleh dua oknum anggota DPRD Sinjai KM dan MW untuk dibelikan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram," paparnya.
Menurut Darmawan, kedua oknum legislator Sinjai itu sudah mentransfer uang Rp 450 ribu ke ARB. Rinciannya, KM mengirimkan uang Rp 200 ribu dan MW sebanyak Rp 250 ribu.
"Keduanya mentransfer uang ke ARB sebanyak Rp 450 ribu," jelas Darmawan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap ARB untuk menggerebek KM dan MW. Keesokan harinya, polisi menangkap KM di Jalan Topas Raya Makassar dan menangkap MW di Jalan Pelita Raya pada Selasa (1/8).
"Dari tangan KM ini disita barang bukti 1 batang pirex kaca, 4 batang pipet, 1 lembar bukti transfer serta 2 unit HP. Begitu juga MW, diamankan 1 lembar bukti transfer, 2 unit HP," katanya.
Darmawan menuturkan kedua anggota DPRD Sinjai itu sudah ditahan. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.
"Ketiga tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Sulsel," imbuhnya.
(sar/hsr)