Perlawanan Ketua PPS Maccini Sombala Tolak Dipecat KPU Makassar

Perlawanan Ketua PPS Maccini Sombala Tolak Dipecat KPU Makassar

Andi Nur Isman - detikSulsel
Selasa, 18 Jul 2023 06:45 WIB
Kantor KPU Makassar.
Foto: Kantor KPU Makassar. (Ahmad Nurfajri Syahidallah/detikSulsel)
Makassar -

Pemecatan delapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar gegara menemui bakal calon legislatif berbuntut panjang. Keputusan KPU Makassar itu dilawan mantan Ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Israq Muhammad dengan melayangkan nota keberatan.

Nota keberatan itu dilayangkan kepada KPU Kota Makassar. Israq keberatan karena pemberian sanksi pemberhentian terhadap dirinya dan tujuh anggota PPS lainnya tidak sesuai prosedural.

"Kami diberhentikan menurut kami itu tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 337. Di situ kan diatur pedoman teknis penyelenggara pemilu tingkat PPK dan PPS, sampai KPPS, apabila terjadi pelanggaran," ungkap Israq saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (17/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 337 proses penindakan pelanggaran harus melalui sejumlah tahapan. Sementara saat dirinya diberhentikan tahapan itu tidak dilakukan oleh KPU Makassar, salah satunya sidang kode etik.

"Makanya menurut kami karena kami tidak pernah merasa disidang oleh KPU Kota Makassar, makanya dalam hal ini kami angkat dan kami menggugat prosedural itu," terangnya.

ADVERTISEMENT

Israq lantas mengungkapkan saat dirinya dan tujuh anggota PPS lainnya diduga melanggar kode etik, mereka hanya diundang untuk melakukan klarifikasi. Tanpa melalui sidang kode etik, mereka kemudian diputuskan mendapat sanksi pemberhentian.

"Seharusnya kalau merujuk ke aturan harusnya diadakan prosedural yang sesuai. Mungkin diadakan klarifikasi, setelah klarifikasi kita mungkin dipanggil kembali untuk mengumpulkan bukti-bukti kami melanggar kode etik," ujarnya.

"Setelah itu ada prosedural kami diberhentikan sementara dulu. Gunanya itu menurut hasil kajian saya untuk diadakan sidang kode etik. Nah di situlah setelah sidang kode etik barulah KPU Kota Makassar bisa memberikan sanksi ke kita," imbuhnya.

Selain itu, Israq juga mengeluhkan proses klarifikasi yang dilakukan KPU Makassar hanya melalui daring. Berbeda saat mereka diperiksa Bawaslu Makassar dilakukan secara tatap muka langsung.

"Kami merasa hanya satu kali dipanggil klarifikasi, itu pun klarifikasi kami di KPU Kota Makassar itu berupa Zoom dan kami tidak ditanya seperti pertanyaan yang di Bawaslu. Kalau Bawaslu kami langsung tatap muka. Kami waktu di Zoom (klarifikasi KPU) disuruh gambarkan secara garis besar saja," katanya.

Jawaban KPU Makassar di halaman selanjutnya.

KPU Makassar Sebut Surat PPS Tak Sesuai Prosedur

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Makassar Farid Wajid mengaku sudah menerima surat nota keberatan Israq Muhammad. Dia menyebut nota keberatan yang dilayangkan tidak sesuai prosedur.

"Suratnya sudah sampai ke kami tapi saya tidak tahu bahwa itu gugatan atau bukan. Karena saya lihat surat biasa, bukan surat dari pengadilan atau Bawaslu. Saya lihat surat biasa itu. Intinya keberatan," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (17/7).

Menurut Farid, ada prosedur yang mesti dilakukan dalaman penyampaian keberatan. Dia menyebut prosesnya mesti melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dahulu.

"Kan ada prosedur keberatan, ada tata cara. Didahului upaya administrasi dari Bawaslu. Kalau langsung ke kami begini kan tidak sesuai dengan prosedur keberatan," ujarnya.

Alasan KPU Makassar beri sanksi pemberhentian di halaman selanjutnya.

Bukti Pelanggaran Dianggap Cukup

Selain itu, Farid juga mengatakan sudah cukup bukti untuk memberikan sanksi pemberhentian terhadap delapan anggota PPS yang menemui bacaleg tersebut. Kedelapan PPS itu juga disebut tidak membantah pertemuannya dengan bacaleg.

"Intinya begini, ini (pemberhentian 8 anggota PPS) adalah tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu," ungkap Farid.

Berdasarkan prosedur, kata dia, KPU mesti menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dalam waktu tiga hari. KPU Makassar kemudian melakukan klarifikasi terhadap kedelapan anggota PPS tersebut.

"Tindak lanjut rekomendasi Bawaslu itu KPU diberi waktu tiga hari untuk tindak lanjuti. Nah atas rekomendasi Bawaslu kita lakukan klarifikasi dan atas klarifikasi itu kita anggap sudah cukup," sebutnya.

Farid menambahkan, saat proses klarifikasi dilakukan tidak ada anggota PPS yang keberatan. Mereka juga tidak membantah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Makassar.

"Dan tidak ada keberatan, tidak ada bantahan dari semua bahwa apa yang diperiksa di Bawaslu sama dengan apa yang didiskusikan," bebernya.

Halaman 2 dari 3
(asm/hsr)

Hide Ads