Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberi peringatan kepada anggota panitia pemungutan suara (PPS) usai delapan orang diberhentikan atau dipecat karena melakukan pelanggaran. Kedelapan anggota PPS itu terbukti menemui bakal calon legislatif (bacaleg).
"Catatan kita, ini jadi peringatan bagi seluruh penyelenggara," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi kepada detikSulsel, Minggu (2/7/2023).
Farid menegaskan penyelenggara pemilu mesti bekerja profesional. Apalagi kinerja penyelenggara pemilu selalu menjadi bahan perhatian seluruh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kasusnya (anggota PPS) Tamalate itu dari laporan masyarakat. Jadi ini menunjukkan kita dipantau oleh seluruh masyarakat," ucapnya.
Sanksi pemecatan yang diberikan kepada delapan anggota PPS itu disebutnya telah melalui sejumlah proses. Mulai dari memanggil anggota PPS yang bersangkutan dan meminta klarifikasinya.
"Tapi sebelum sampai ke sana, delapan itu sudah kita undang untuk klarifikasi. Semuanya unsur-unsurnya terpenuhi. Jadi kita memberikan sanksi pemberhentian," terangnya.
Farid menjelaskan rekomendasi Bawaslu menjadi salah satu acuan dalam memberikan sanksi terhadap delapan anggota PPS itu. Kemudian ditambah dengan hasil klarifikasi yang tidak dibantah oleh kedelapan anggota PPS tersebut.
"Pertama ada rekomendasi Bawaslu. Ada unsur yang terpenuhi semuanya. Setelah kami telusuri kembali itu tidak dibantah oleh teman-teman PPS," ucapnya.
Rekomendasi Bawaslu di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku"
[Gambas:Video 20detik]