Dipecat KPU Makassar gegara Temui Bacaleg, Ketua PPS Maccini Sombala Melawan!

Dipecat KPU Makassar gegara Temui Bacaleg, Ketua PPS Maccini Sombala Melawan!

Andi Nur Isman - detikSulsel
Senin, 17 Jul 2023 12:02 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi KPU. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Makassar -

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Israq Muhammad tidak terima dipecat KPU gegara temui bakal calon legislatif. Israq keberatan dirinya diberhentikan tanpa melalui prosedural yang baik oleh KPU Makassar.

"Kami diberhentikan menurut kami itu tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 337. Di situ kan diatur pedoman teknis penyelenggara pemilu tingkat PPK dan PPS, sampai KPPS, apabila terjadi pelanggaran," ujar Israq saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (17/7/2023).

Israq menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 337 proses penindakan pelanggaran harus melalui beberapa tahap. Salah satunya harus ada sidang kode etik sebelum sanksi dikeluarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya menurut kami karena kami tidak pernah merasa disidang oleh KPU Kota Makassar, makanya dalam hal ini kami angkat dan kami menggugat prosedural itu," terangnya.

Menurutnya, saat dirinya dan 7 anggota PPS lainnya diduga melanggar kode etik, mereka hanya diundang untuk melakukan klarifikasi. Kemudian setelah itu sanksi pemberhentian langsung dikeluarkan oleh KPU Makassar.

ADVERTISEMENT

"Seharusnya kalau merujuk ke aturan harusnya diadakan prosedural yang sesuai. Mungkin diadakan klarifikasi, setelah klarifikasi kita mungkin dipanggil kembali untuk mengumpulkan bukti-bukti kami melanggar kode etik," ujarnya.

"Setelah itu ada prosedural kami diberhentikan sementara dulu. Gunanya itu menurut hasil kajian saya untuk diadakan sidang kode etik. Nah di situlah setelah sidang kode etik barulah KPU Kota Makassar bisa memberikan sanksi ke kita," sambungnya.

Israq pun mengeluhkan proses klarifikasi yang dilakukan KPU Makassar hanya melalui daring. Sementara saat mereka diperiksa Bawaslu Makassar dilakukan secara tatap muka langsung.

"Kami merasa hanya satu kali dipanggil klarifikasi, itu pun klarifikasi kami di KPU Kota Makassar itu berupa Zoom dan kami tidak ditanya seperti pertanyaan yang di Bawaslu. Kalau Bawaslu kami langsung tatap muka. Kami waktu di Zoom (klarifikasi KPU) disuruh gambarkan secara garis besar saja," katanya.

Diketahui, KPU Makassar sebelumnya memutuskan memberikan sanksi pemberhentian terhadap 8 anggota PPS gara-gara menemui bacaleg. Sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Makassar.

"Untuk rekomendasi Bawaslu sudah kami tindaklanjuti. Ada delapan orang yang kami berhentikan itu," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi saat dihubungi detikSulsel, Minggu (2/7).

Farid menjelaskan kedelapan anggota PPS itu sebelumnya telah diundang untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya semua unsur-unsur untuk memberikan sanksi pemberhentian terpenuhi.

"Tapi sebelum sampai ke sana, delapan itu sudah kita undang untuk klarifikasi. Semuanya unsur-unsurnya terpenuhi. Jadi kita memberikan sanksi pemberhentian," terangnya.




(asm/nvl)

Hide Ads