Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengaku telah cukup bukti untuk memberikan sanksi pemberhentian terhadap 8 anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang menemui bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Kedelapan PPS itu disebut tidak membantah pertemuannya dengan bacaleg.
"Intinya begini, ini (pemberhentian 8 anggota PPS) adalah tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu," ungkap Ketua KPU Makassar Farid Wajdi kepada detikSulsel, Senin (17/7/2023).
Farid menjelaskan, berdasarkan prosedur, KPU mesti menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dalam waktu tiga hari. Sehingga, KPU Makassar kemudian melakukan klarifikasi terhadap kedelapan anggota PPS tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindak lanjut rekomendasi Bawaslu itu KPU diberi waktu tiga hari untuk tindak lanjuti. Nah atas rekomendasi Bawaslu kita lakukan klarifikasi dan atas klarifikasi itu kita anggap sudah cukup," sebutnya.
Lebih lanjut Farid menegaskan saat proses klarifikasi dilakukan tidak ada anggota PPS yang keberatan. Mereka juga tidak membantah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Makassar.
"Dan tidak ada keberatan, tidak ada bantahan dari semua bahwa apa yang diperiksa di Bawaslu sama dengan apa yang didiskusikan," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Israq Muhammad tidak terima dipecat KPU gegara temui bakal calon legislatif. Israq keberatan dirinya diberhentikan tanpa melalui prosedural yang baik oleh KPU Makassar.
"Kami diberhentikan menurut kami itu tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 337. Di situ kan diatur pedoman teknis penyelenggara pemilu tingkat PPK dan PPS, sampai KPPS, apabila terjadi pelanggaran," ujar Israq saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (17/7).
Israq menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 337 proses penindakan pelanggaran harus melalui beberapa tahap. Salah satunya harus ada sidang kode etik sebelum sanksi dikeluarkan.
"Makanya menurut kami karena kami tidak pernah merasa disidang oleh KPU Kota Makassar, makanya dalam hal ini kami angkat dan kami menggugat prosedural itu," terangnya.
(asm/ata)