Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menanggapi surat nota keberatan yang dilayangkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalete usai diberhentikan karena menemui bakal calon legislatif. KPU Makassar menyebut nota keberatan yang dilayangkan tidak sesuai prosedur.
"Suratnya sudah sampai ke kami tapi saya tidak tahu bahwa itu gugatan atau bukan. Karena saya lihat surat biasa, bukan surat dari pengadilan atau Bawaslu. Saya lihat surat biasa itu. Intinya keberatan," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (17/7/2023).
Farid menjelaskan ada prosedur yang mesti dilakukan dalaman penyampaian keberatan. Dia menyebut prosesnya mesti melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada prosedur keberatan, ada tata cara. Didahului upaya administrasi dari Bawaslu. Kalau langsung ke kami begini kan tidak sesuai dengan prosedur keberatan," ujarnya.
Menurutnya, surat tersebut tetap bisa diproses oleh KPU Makassar. Hanya saja responsnya berbeda dengan surat yang dimasukkan dan sesuai dengan prosedur.
"Bukan tidak bisa diproses. Kita akan proses tapi direspons sebagai surat biasa yang masuk. Sebaiknya teman-teman buka lagi tentang ketentuan tata cara administrasi nota keberatan," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Israq Muhammad tidak terima dipecat KPU gegara temui bakal calon legislatif. Israq keberatan dirinya diberhentikan tanpa melalui prosedural yang baik oleh KPU Makassar.
"Kami diberhentikan menurut kami itu tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 337. Di situ kan diatur pedoman teknis penyelenggara pemilu tingkat PPK dan PPS, sampai KPPS, apabila terjadi pelanggaran," ujar Israq saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (17/7).
Israq menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 337 proses penindakan pelanggaran harus melalui beberapa tahap. Salah satunya harus ada sidang kode etik sebelum sanksi dikeluarkan.
"Makanya menurut kami karena kami tidak pernah merasa disidang oleh KPU Kota Makassar, makanya dalam hal ini kami angkat dan kami menggugat prosedural itu," terangnya.
(asm/nvl)