Resort mewah di Pulau Kapoposang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi sorotan setelah heboh jual beli lahan warga setempat Rp 5 miliar. Belakangan diketahui jika resort mewah tersebut ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), dan berdiri di kawasan konservasi nasional.
Pulau Kapoposang terletak di Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Tupabbiring, Pangkep. Pulau itu berada dalam pengelolaan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang.
"Itu kawasan Kapoposang kawasan konservasi nasional, itu di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Muhammad Ilyas kepada detikSulsel, Kamis (1/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilyas menjelaskan bahwa sebuah pulau sebenarnya tidak dapat diperjualbelikan, apalagi oleh seorang warga. Namun warga tetap dapat mengelola lahannya untuk membangun sebuah usaha.
"Pulau-pulau itu tidak untuk diperjualbelikan, memang tidak ada itu namanya diperjualbelikan pulau. Tetapi orang bisa di situ mengelola pariwisata selama mereka mengikuti aturan main terhadap apa kegiatan di pulau itu," ungkapnya.
Warga Jual Lahan ke Pengusaha
Kabar Pulau Kapoposang dijual ke pengusaha dengan harga Rp 5 miliar sempat heboh di media sosial (medsos). Kepala Desa Mattiro Ujung, Hasanuddin mengatakan kabar yang benar adalah warga menjual lahannya di kawasan Pulau Kapoposang, tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.
"Bukan (Pulau Kapoposang yang dijual), yang dijual (ke pengusaha) sebagian tanah warga di situ (masuk kawasan Pulau Kapoposang) yang dijual," kata Hasanuddin saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (1/6).
Hasanuddin menerangkan, tanah yang dijual ke pengusaha tersebut sebelumnya milik seorang warga atas nama Amir yang memiliki lahan sekitar 40x80 meter persegi. Namun Hasanuddin mengaku tak tahu soal proses jual beli lahan tersebut.
"Antara bulan Juni atau Agustus 2021 itu ada laporan dari warga bahwa Pak Amir jual lahan ke orang lain. Itu setelah ada proses pembangunan (resort di Pulau Kapoposang)," paparnya.
Hasanuddin yang mendapat laporan tersebut lantas memanggil warganya tersebut. Ia hendak memperjelas soal lahan miliknya yang dijual ke seorang pengusaha.
"Saya panggil Pak Amir untuk tanyakan, apakah tanah atau lahan memang dia jual dan dia bilang iya dia jual," sebutnya.
Hasan pun mengaku kecewa karena Amir menjual lahan tersebut. Sebab sebelumnya Amir datang untuk mengurus izin pembangunan di lahan tersebut dan mengaku hanya menjalin kerja sama dengan seorang pengusaha.
"Dia bilang memang sengaja tidak menyampaikan (akan menjual lahan) sebab tidak akan diizinkan," imbuhnya.
Adapun pembangunan lahan yang semula milik Amir di Pulau Kapoposang tersebut selesai pada akhir tahun 2021-2022. Di sana telah terbangun resort mewah.
"Selesai dibangun akhir 2021 lalu, dibangun resort. Ada gazebo, ada kolam renang menghadap ke pantai," sebutnya.
Dilaporkan ke Bupati Pangkep
Setelah mengetahui lahan warga dijual dan ada pembangunan resort mewah di Pulau Kapoposang yang diduga ilegal atau tanpa IMB pada tahun 2021, maka pihaknya pun melaporkan secara bertahap. Bahkan dilaporkan ke Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau.
"Kami koordinasi hingga sampai ke Pak Bupati bahwa ada kasus seperti ini (pembangunan resort yang diduga ilegal). Pak Bupati bilang akan mengecek ke dinas terkait terkait izinnya," jelas Hasanuddin.
Memasuki tahun 2022, setelah pembangunan resort di Pulau Kapoposang selesai, pihaknya kembali melaporkan ke Bupati Pangkep dan meminta petunjuk. Dia menyebut pemkab baru akan turun untuk meninjau.
"Setelah Pak Bupati turun ke lapangan, saya tidak tahu lagi tindak lanjut dari situ," paparnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tak Punya IMB-TDUP
Pemkab Pangkep menungkap pembangunan resort mewah di Pulau Kapoposang belum memiliki izin administrasi yang lengkap. Resort itu disebut tak memiliki IMB dan TDUP.
"Kalau izin usaha, izin operasional memang tidak pernah mereka ke PTSP urus izinnya, termasuk ke Dinas Pariwisata juga (tidak mengurus izin)," ungkap Kepala Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan (DPMPTSP) Pangkep, Hamzah kepada detikSulsel, Kamis (1/6).
Hamzah memaparkan, jika mengacu ke peraturan yang baru yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Usaha Berbasis Risiko, pelaku usaha bisa mendaftar dengan cara online dan mengisi sendiri.
Namun, pihak pengusaha yang menamai resort tersebut Kapoposang Paradise Resort tak pernah mendaftarkan usaha mereka ke Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Pangkep.
"Disparpora setempat tak tahu karena yang bersangkutan tidak melapor. Jadi di situ kelirunya tidak mendaftar," imbuhnya.
Menurutnya, setiap pelaku usaha di bidang pariwisata wajib mendaftarkan usaha mereka ke Disparpora. Sebab mereka akan memiliki legalitas TDUP.
"TDUP itu pariwisata yang keluarkan, meskipun dia urus izin (secara online di pusat) tetap harus komunikasi sebab harus terdaftar punya TDUP," jelasnya.
Terkait IMB, Hamzah menegaskan resort tersebut juga belum mengantongi izinnya. IMB yang terpakai masih IMB lama atas nama Amir.
"Yang bermohon itu atas nama yang punya lahan Amir. Ini Amir bisa punya IMB karena syaratnya lengkap dan ada bukti dan diketahui kepala desa dan camat," paparnya.
Menurutnya, saat kepemilikan berpindah ke orang yang baru, semestinya orang yang baru tersebut juga harus segera memiliki IMB.
"Seharusnya ketika dialihkan ini apa-apa (lahan) misalnya ada IMB, maka harus diubah ke pihak yang membeli (PT Kapoposang Utama Jaya)," rincinya.