Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep angkat bicara soal pembangunan resort mewah di Pulau Kapoposang. Resort tersebut disebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
"Kalau izin usaha, izin operasional memang tidak pernah mereka ke PTSP urus izinnya, termasuk ke Dinas Pariwisata juga (tidak mengurus izin)," ungkap Kepala Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan (DPMPTSP) Pangkep, Hamzah kepada detikSulsel, Kamis (1/6/2023).
Hamzah memaparkan, jika mengacu ke peraturan yang baru yakni PP nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan usaha berbasis risiko, pelaku usaha bisa mendaftar dengan cara online dan mengisi sendiri. Namun, pihak dari PT Kapoposang Utama Jaya dengan usaha yang dinamai Kapoposang Paradise Resort tak pernah mendaftarkan usaha mereka ke Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pangkep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disparpora setempat tak tahu karena yang bersangkutan tidak melapor. Jadi disitu kelirunya tidak mendaftar," imbuhnya.
Padahal, setiap pelaku usaha di bidang pariwisata kata Hamzah, wajib mendaftarkan usaha mereka ke Dinas Disparpora. Sebab mereka akan memiliki legalitas TDUP.
"TDUP itu pariwisata yang keluarkan, meskipun dia urus izin (secara online di pusat) tetap harus komunikasi sebab harus terdaftar punya TDUP," jelasnya.
Sementara dari sisi IMB, Hamzah memastikan PT Kapoposang Utama Jaya juga belum memilikinya. IMB yang terpakai masih IMB lama atas nama Amir.
"Yang bermohon itu atas nama yang punya lahan Amir. Ini Amir bisa punya IMB karena syaratnya lengkap dan ada bukti dan diketahui kepala desa dan camat," paparnya.
Padahal semestinya kata dia, saat kepemilikan berpindah ke orang yang baru, maka orang yang baru tersebut juga harus segera memiliki IMB.
"Seharusnya ketika dialihkan ini apa-apa (lahan) misalnya ada IMB, maka harus diubah ke pihak yang membeli (PT Kapoposang Utama Jaya)," rincinya.
Sementara itu, Kadis Disparpora Pangkep Syahrul Sipato juga mengakui PT Kapoposang Utama Jaya sebagai pengelola wisata Kapoposang Paradise Resort belum pernah mengurus izin TDUP. Dia juga memastikan belum ada izin keluar untuk wisata Kapoposang Paradise Resort.
"Kalau ranahnya Disparpora, belum pernah mengeluarkan izin wisata Kapoposang Paradise Resort," paparnya.
Dia pun menjelaskan, sampai sejauh ini di Disparpora tak mengakui Kapoposang Paradise Resort punya izin. Sehingga dianggap ilegal.
"Kalau dari Disparpora (dianggap ilegal)" imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar Pulau Kapoposang dijual ke pengusaha dengan harga Rp 5 miliar heboh di media sosial (medsos). Kepala Desa Mattiro Ujung, Hasanuddin memberikan penjelasan terkait kabar penjualan pulau tersebut.
"Bukan (Pulau Kapoposang yang dijual), yang dijual (ke pengusaha) sebagian tanah warga di situ (masuk kawasan Pulau Kapoposang) yang dijual," kata Hasanuddin saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (1/6).
Pulau Kapoposang terletak di Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Tupabbiring, Pangkep. Hasanuddin menerangkan, tanah yang dijual ke pengusaha tersebut sebelumnya milik seorang warga atas nama Amir yang memiliki lahan sekitar 40x80 meter persegi. Namun Hasan mengaku tak tahu soal proses jual beli lahan tersebut.
"Antara bulan Juni atau Agustus 2021 itu ada laporan dari warga bahwa Pak Amir jual lahan ke orang lain. Itu setelah ada proses pembangunan (resort di Pulau Kapoposang)," paparnya.
(ata/ata)