"Bukan (Pulau Kapoposang yang dijual), yang dijual (ke pengusaha) sebagian tanah warga di situ (masuk kawasan Pulau Kapoposang) yang dijual," kata Hasanuddin saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (1/6/2023).
Pualau Kapoposang terletak di Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Tupabbiring, Pangkep. Hasan menerangkan, tanah yang dijual ke pengusaha tersebut sebelumnya milik seorang warga atas nama Amir yang memiliki lahan sekitar 40x80 meter persegi. Namun Hasan mengaku tak tahu soal proses jual beli lahan tersebut.
"Antara bulan Juni atau Agustus 2021 itu ada laporan dari warga bahwa Pak Amir jual lahan ke orang lain. Itu setelah ada proses pembangunan (resort di Pulau Kapoposang)," paparnya.
Saat mendengar laporan tersebut, Hasan kemudian memanggil Amir. Ia hendak memperjelas soal lahan miliknya yang dijual ke seorang pengusaha.
"Saya panggil Pak Amir untuk tanyakan, apakah tanah atau lahan memang dia jual dan dia bilang iya dia jual," sebutnya.
Hasan pun mengaku kecewa karena Amir menjual lahan tersebut. Sebab sebelumnya Amir datang untuk mengurus izin pembangunan di lahan tersebut dan mengaku hanya menjalin kerja sama dengan seorang pengusaha.
"Dia bilang memang sengaja tidak menyampaikan (akan menjual lahan) sebab tidak akan diizinkan," imbuhnya.
Penjualan Lahan Dilaporkan ke Bupati
Setelah mengetahui lahan warga dijual dan ada pembangunan resort mewah di Pulau Kapoposang yang diduga ilegal atau tanpa IMB pada tahun 2021, maka pihaknya pun melaporkan secara bertahap. Bahkan hingga ke Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau.
"Kami koordinasi hingga sampai ke Pak Bupati bahwa ada kasus seperti ini (pembangunan resort yang diduga ilegal). Pak Bupati bilang akan mengecek ke dinas terkait terkait izinnya," jelasnya.
Memasuki tahun 2022, setelah pembangunan resort di Pulau Kapoposang selesai, pihaknya kembali melaporkan ke Bupati Pangkep dan meminta petunjuk. Dia menyebut pemkab baru akan turun untuk meninjau.
"Setelah Pak Bupati turun ke lapangan, saya tidak tahu lagi tindak lanjut dari situ," paparnya.
(asm/sar)