Perpanjang paspor online 2023 adalah hal yang perlu diperhatikan bagi yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Seseorang tidak dapat ke luar negeri apabila masa berlaku paspor yang dimiliki sudah habis.
Paspor merupakan salah satu dokumen wajib dimiliki ketika hendak ke luar negeri yang berfungsi sebagai kartu identitas. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah mulai diterapkan pada 12 Oktober 2022.
Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan paspor yang dimiliki masih bisa digunakan. Nah apabila masa berlakunya sudah habis, berikut ini cara, memperpanjang paspor secara online beserta syarat dan biayanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Perpanjang Paspor 2023
Cara perpanjang paspor secara online saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor (Mobile Paspor). Aplikasi ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Kendati demikian, proses perpanjangan paspor tidak sepenuhnya dilakukan secara online. Pemohon diharus ke kntorr imigrasi untuk melakukan pembayaran dan mengambil paspor baru.
Berikut langkah-langkah cara perpanjang dan membuat paspor:
- Unduh aplikasi "M-Paspor" di Playstore atau Appstore
- Masuk Akun
- Jika belum memiliki akun di M-Passpor silakan klik "Daftar Akun" untuk mendaftarkan diri. Selanjutnya isi data-data yang diminta sesuai dengan data diri dan klik daftar.
- Selanjutnya lakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode yang dikirim ke alamat email.
- Pilih kantor imigrasi untuk melakukan perpanjangan paspor online. Pemohon bisa memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili saat ini.
- Pilih jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi. Silakan pilih sesuai dengan kebutuhan.
- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor.
- Datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan, kemudian tunjukkan kode QR bukti pendaftaran. Pastikan untuk membawa semua dokumen berupa KTP, KK, dan paspor lama. Perlu diingat bahwa pemohon wajib menggunakan pakaian rapi dan berkerah serta tidak diperkenankan menggunakan warna putih.
- Selanjutnya pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru tersebut.
- Setelah semua proses selesai, selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran administrasi jenis paspornya.
- Setelah melakukan pembayaran, silakan tunggu sampai paspor jadi. Umumnya, proses perpanjangan paspor ini membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja.
- Datang kembali untuk mengambil paspor baru.
Syarat Perpanjang Paspor
Perpanjangan paspor dapat dilakukan jika memenuhi syarat dan berkas dokumen yang telah ditentukan. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, syarat untuk memperpanjang paspor dibagi menjadi dua.
Untuk paspor yang terbit tahun 2009 ke atas
Syarat dan cara perpanjang paspor cukup melampirkan dua dokumen, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Paspor lama
Untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009
Berkas dokumen yang wajib disediakan bagi pemilik paspor yang terbit sebelum tahun 2009 adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Biaya Perpanjang Paspor Secara Online
Adapun biaya yang dikenakan tergantung kategorinya. Berikut ini biaya perpanjangan serta penggantian paspor.
Perpanjangan Paspor
- Paspor biasa nonelektrik Rp 350.000 (48 halaman)
- Paspor biasa elektrik Rp 650.000 (48 halaman)
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
Penggantian Paspor
Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
- Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0
Nah, itulah cara perpanjang paspor melalui aplikasi M-Paspor beserta syarat dan biayanya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(edr/alk)