"Jadi sebenarnya PD parkir sebagai penyelenggara pengelolaan parkir tepi jalan dia harus memperketat pengawasannya dan dia harus konsisten," ujar Evi kepada detikSulsel, Senin (15/5/2023).
Evi awalnya berbicara soal tupoksi Dishub Makassar terkait masalah parkiran. Evi mengatakan pihaknya bertanggung jawab melakukan pengawasan secara umum, sedangkan PD Parkir Makassar melakukan pekerjaan yang lebih detil terkait penataan parkir di bahu jalan.
"Dishub itu selama ini kami hanya melakukan pengawasan, sementara yang melakukan penarikan restribusi, pengolahannya itu PD parkir. Kadang itu yang menjadi masalah kalau misalnya kita melakukan peneguran, berikan sanksi yaitu polisi memberikan tilang. Tapi setelah kami pergi, mereka kembali lagi menggunakan parkir itu. Jadi main kucing-kucingan," katanya.
Evi kemudian mendorong PD Parkir mengerahkan seluruh jajarannya untuk menertibkan pengendara yang hendak memarkir kendaraannya di bahu jalan. Dia lagi-lagi mengingatkan agar pengawasan parkir perlu dilakukan secara konsisten.
"Dia selain juru parkir juga perlu ada pengawas. Nah pengawas ini harus konsisten mengarahkan parkir supaya tidak melebihi batas sesuai dengan batas parkir yang sudah disiapkan," katanya.
Sebelumnya, Evi juga menuding PD Parkir tidak melakukan kajian sebelum menentukan batas parkir di bahu jalan. Hal itu menyebabkan kesemrawutan parkiran di Makassar.
"Sebenarnya dalam penentuan titik parkir itu harus berdasarkan analisis dari kami, keputusan dari kami supaya tidak terjadi masalah. Tapi selama ini kan mereka (PD Parkir) ambil arus bikin-bikin saja, karena mereka pikir ambil Perda 17 yang menjamin," ujar Evi.
Seperti diketahui, kondisi parkiran di Kota Makassar kian semrawut dengan memakai bahu jalan hingga menjadi biang kemacetan. Pemkot Makassar pun belum menetapkan aturan yang jelas untuk mengatasinya, apakah memberikan denda kepada pengusaha atau mematok tarif mahal ke pengendara.
Sepanjang Jalan Hertasning menjadi salah satu lokasi di Kota Makassar yang parkirannya tidak teratur. Kendaraan parkir di depan lokasi usaha, sekolah, hingga pedagang kaki lima.
Sejumlah mobil bahkan menggunakan trotoar untuk memarkirkan kendaraannya. Mirisnya, ada juru parkir (jukir) yang membantu mengarahkan kendaraan parkir sembarangan.
Dampaknya kendaraan yang melintas menjadi tersendat dikarenakan terjadi penyempitan jalan. Bahkan tak jarang terjadi kemacetan yang cukup panjang di sekitar lokasi.
Selain itu, parkiran di bahu jalan juga dimanfaatkan oknum jukir yang mematok tarif parkir mahal. Seperti yang dialami warga inisial N yang mengaku diminta tarif mobil hingga Rp 10 ribu saat menghadiri acara pernikahan di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman pada Jumat (5/5) lalu.
N mengungkapkan, beberapa jukir di depan hotel memang sengaja mengarahkan mobil untuk parkir di pinggir Jalanan Jenderal Sudirman.
"Rata-rata orang yang akan masuk ke hotel untuk menghadiri acara nikah dan membawa mobil langsung diarahkan parkir di pinggir jalan. Setelah mobil terparkir baru mereka jukir mintai tarif Rp 10.000," ujarnya kepada detikSulsel, Senin (15/5/2023).
N mengaku sempat menanyakan tarif parkir di bahu jalan tersebut yang terlalu mahal. Namun jukir bersangkutan tak memberikan jawaban yang jelas.
"Sempat bertanya 'kenapa Rp 10.000, apakah karcis?', tapi itu jukir dia jawab tidak ada karcis dan mengatakan sudah dari sananya katanya," tuturnya.
(hmw/nvl)