Parkiran Semrawut di Makassar karena Batas Parkir Bahu Jalan Tanpa Kajian

Kota Makassar

Parkiran Semrawut di Makassar karena Batas Parkir Bahu Jalan Tanpa Kajian

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 16 Mei 2023 10:57 WIB
Kendaraan parkir di bahu Jalan Hertasning, Makassar.
Foto: Kendaraan parkir di bahu Jalan Hertasning, Makassar. (Rasmilawanti Rustam/detikSulsel)
Makassar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap penyebab kondisi parkiran di bahu jalan kian semrawut. Dishub menilai PD Parkir tidak melakukan kajian sebelum menentukan batas parkir di bahu jalan.

"Sebenarnya dalam penentuan titik parkir itu harus berdasarkan analisis dari kami, keputusan dari kami supaya tidak terjadi masalah. Tapi selama ini kan mereka (PD Parkir) ambil arus bikin-bikin saja, karena mereka pikir ambil Perda 17 yang menjamin," ujar Kasi Pemadu Moda Dishub Makassar Evi Yulia S Siregar kepada detikSulsel, Senin (15/5/2023).

Evi mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam mengelola wilayah bahu jalan yang dapat digunakan sebagai tempat parkir. Dia menyebut pengelolaan tepi jalan tersebut telah diatur dalam Perda Kota Makassar No 17 Tahun 2006.

"Yang mengelola itu PD Parkir jadi kami juga tidak bisa, kami juga harus (mengikuti) perda yang berlaku," tuturnya.

Evi menjelaskan bahwa Dishub hanya dapat melakukan pengawasan serta menganalisa. Sementara dia menuturkan, yang dapat melakukan penarikan retribusi serta pengelolaan pada tepi jalan menjadi tugas PD Parkir Makassar.

"Jadi sebenarnya PD Parkir yang sebagai penyelenggara dalam pengelolaan parkir tepi jalan dia harus memperketat pengawasannya dan dia harus konsisten," katanya.

"Dia selain juru parkir (jukir) juga perlu ada pengawas. Nah pengawas ini harus konsisten mengarahkan parkir supaya tidak melebihi batas sesuai dengan batas parkir yang sudah disiapkan" jelas Evi.

Parkir Bahu Jalan Rawan Pungli

Kondisi parkiran di bahu jalanan di Kota Makassar kian semrawut hingga memicu kemacetan. Tak hanya itu, parkiran di bahu jalan juga rawan pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir.

Hal itu diungkapkan seorang warga inisial N kepada detikSulsel, Senin (15/5). Dia mengaku dimintai tarif parkir mobil Rp 10.000 saat menghadiri acara pernikahan di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman pada Jumat (5/5) lalu.

Dia mengungkapkan, saat menghadiri acara pernikahan di hotel tersebut, beberapa jukir telah bersiaga di depan hotel. Mereka jukir mengarahkan beberapa mobil untuk parkir di pinggir Jalanan Jenderal Sudirman.

Sementara itu, pantuan detikSulsel di sepanjang Jalan Hertasning, Kota Makassar marak kendaraan roda 4 yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Bahkan ada juga mobil yang menggunakan trotoar untuk memarkirkan kendaraannya.

Di salah satu titik, sejumlah mobil tampak bersusun mengikuti arah jalan dan memarkirkan kendaraannya menggunakan satu lajur jalan. Bergeser ke titik lainnya, sejumlah kendaraan tampak terparkir dengan posisi serong.

Mirisnya, ada tukang parkir yang membantu mengarahkan kendaraan parkir sembarangan. Pada saat bersamaan, arus lalu lintas sempat tersendat beberapa waktu akibat penyempitan jalan.


(hsr/hsr)

Hide Ads