Parkir Liar di Jalan Boulevard Makassar Ditertibkan, 100 Motor-10 Mobil Digembok

Parkir Liar di Jalan Boulevard Makassar Ditertibkan, 100 Motor-10 Mobil Digembok

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Jumat, 21 Mar 2025 20:01 WIB
Penertiban parkir liar di Jalan Boulevard Makassar.
Foto: Penertiban parkir liar di Jalan Boulevard Makassar. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menertibkan parkir liar di Jalan Boulevard. Dalam operasi ini petugas menggembok 100 motor dan 10 mobil yang parkir sembarangan.

"Kurang lebih 100 lebih kendaraan (motor) yang (sudah) kita gembok," kata Kepala Bidang (Kabid) Terminal, Perparkiran, Audit Inspeksi Keselamatan Dishub Makassar, Irwan kepada detikSulsel, Jumat (21/3/2025).

Operasi tersebut berlangsung sejak Senin (10/3) di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Irwan mengatakan selain motor pihaknya juga menindak kendaraan roda empat yang parkir liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil ada sekitar kurang lebih 10 (mobil yang digembok)," katanya.

Irwan menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan karena kawasan di Jalan Boulevard merupakan salah satu titik rawan pelanggaran parkir. Dia menyebut area sekitar pusat perbelanjaan seperti Mal Panakkukang (MP) menjadi lokasi utama operasi.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami masih di sini standby melakukan pengawasan dengan pihak kepolisian, dan TNI sementara berkolaborasi untuk melakukan langkah-langkah penindakan daripada Tilang," jelas Irwan.

Dia mengungkapkan tilang yang diterapkan dalam operasi ini menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE). Petugas akan mendokumentasikan kendaraan yang melanggar sebelum memasukkannya ke sistem tilang online.

"Jadi setelah kita gembok, langsung dari pihak lalu lintas melakukan ETLE, ETLE itu tilang online," sebutnya.

Lanjut Irwan, sistem ini hanya bisa diakses oleh pihak kepolisian yang memiliki wewenang dalam penerapan tilang. Dishub Makassar hanya bertugas melakukan pengawasan dan menggembok kendaraan yang melanggar.

"Hanya (polisi) satuan lalu lintas yang melakukan yang bisa melakukan tilang online. Karena mereka yang (memiliki akses) di aplikasi begitu. Jadi kami hanya melaksanakan tugas pengawasan, penggembokan setelah itu yah pihak lalu lintas," jelasnya.

Dia menuturkan untuk besaran denda, sudah ada ketentuan yang ditetapkan oleh kepolisian. Pelanggar akan dikenakan denda ratusan ribu rupiah.

"Iya (besaran denda tilang) yang tentukan dari satuan lalu lintas, ada denda minimal ada denda maksimal. Kalau denda minimalkan Rp 250 ribu satu pelanggaran, denda maksimal Rp 500 ribu," ungkapnya.

Irwan menambahkan, parkir sembarangan di sekitar Boulevard berdampak pada kemacetan di sejumlah ruas jalan utama. Beberapa titik yang terdampak antara lain Jalan Pettarani, Abdullah Daeng Sirua, Adyaksa, Adyaksa Baru, Hertasning, dan Pengayoman.

"Akibat daripada salah parkir semrawut, imbasnya macet tidak bisa bergerak," pungkasnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads