Semrawut Parkiran di Bahu Jalan Makassar, Denda Pengusaha atau Tarif Mahal?

Semrawut Parkiran di Bahu Jalan Makassar, Denda Pengusaha atau Tarif Mahal?

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 16 Mei 2023 09:00 WIB
Kendaraan parkir di bahu Jalan Hertasning, Makassar.
Foto: Kendaraan parkir di bahu Jalan Hertasning, Makassar. (Rasmilawanti Rustam/detikSulsel)
Makassar -

Kondisi parkiran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kian semrawut dengan memakai bahu jalan hingga menjadi biang kemacetan. Saat ini, Pemkot Makassar pun belum menetapkan aturan yang jelas untuk mengatasinya, apakah memberikan denda kepada pengusaha atau mematok tarif mahal ke pengendara.

Sepanjang Jalan Hertasning menjadi salah satu lokasi di Kota Makassar yang parkirannya tidak teratur. Kendaraan parkir di depan lokasi usaha, sekolah, hingga pedagang kaki lima.

Sejumlah mobil bahkan menggunakan trotoar untuk memarkirkan kendaraannya. Mirisnya, ada juru parkir (jukir) yang membantu mengarahkan kendaraan parkir sembarangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampaknya kendaraan yang melintas menjadi tersendat dikarenakan terjadi penyempitan jalan. Bahkan tak jarang terjadi kemacetan yang cukup panjang di sekitar lokasi.

Lokasi bahu jalan di Makasasr yang disebut warga jadi lokasi pungli Rp 10.000. Rasmilawanti Rustam/detikSulselLokasi bahu jalan di Makasasr yang disebut warga jadi lokasi pungli Rp 10.000. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel

Selain itu, parkiran di bahu jalan juga dimanfaatkan oknum jukir yang mematok tarif parkir mahal. Seperti yang dialami warga inisial N yang mengaku diminta tarif mobil hingga Rp 10 ribu saat menghadiri acara pernikahan di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman pada Jumat (5/5) lalu.

ADVERTISEMENT

N mengungkapkan, beberapa jukir di depan hotel memang sengaja mengarahkan mobil untuk parkir di pinggir Jalanan Jenderal Sudirman.

"Rata-rata orang yang akan masuk ke hotel untuk menghadiri acara nikah dan membawa mobil langsung diarahkan parkir di pinggir jalan. Setelah mobil terparkir baru mereka jukir mintai tarif Rp 10.000," ujarnya kepada detikSulsel, Senin (15/5/2023).

N mengaku sempat menanyakan tarif parkir di bahu jalan tersebut yang terlalu mahal. Namun jukir bersangkutan tak memberikan jawaban yang jelas.

"Sempat bertanya 'kenapa Rp 10.000, apakah karcis?', tapi itu jukir dia jawab tidak ada karcis dan mengatakan sudah dari sananya katanya," tuturnya.

Pemkot Makassar Gamang Atasi Parkiran Semrawut

Persoalan perparkiran di Kota Makassar menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota (Pemkot) sejak lama. Pemkot Makassar pun sampai gamang untuk mengatasinya, apakah memberikan denda kepada pengusaha atau mematok tarif mahal kepada pengendara.

Direktur Perumda Parkir Makassar Yulianti mengatakan, opsi tarif parkir lebih mahal jika memarkirkan kendaraan di depan toko merupakan sebuah penawaran. Menurutnya, hal itu karena konsumen telah mendapat kenyamanan akses.

"Pasti harus dimahalkan. Artinya begini, orang membayar sejumlah nilai untuk mendapat kenyamanan. Nah itu dasar pemikiran Pak Wali," kata Yulianti kepada detikSulsel, Senin (15/5).

Selain itu, juga disiapkan denda kepada pengusaha atau pemilik toko. Harapannya agar pengusaha tidak asal-asalan membuka toko tanpa menyiapkan lahan parkir sendiri.

"Sebenarnya bukan pengusaha diberi denda. Bahasanya harus diubah kali ya. Jadi dengan dasar pemikiran banyak badan usaha yang tidak punya lahan parkir, dan ini bukan di Makassar saja. Di Jakarta, di beberapa ruas jalan juga ada seperti itu," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Yulianti menjelaskan tujuan regulasi ini agar pengusaha dan masyarakat tidak semena-mena memarkirkan kendaraannya. Dia pun menegaskan regulasi ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan.

"Ini tujuannya memang kota tidak akan menjadi tertib kalau semua orang semena-mena. Jadi ini bukan melulu soal pendapatan. Kalau kami pendapatan untuk perumda nomor kesekian. Tapi yang paling penting itu penataan dan pelayanannya," terangnya.

Menurut Yulianti, penataan parkir di Kota Makassar ini memang sudah mesti segera dilakukan. Sebab jika tidak, maka Kota Makassar bisa menjadi semakin semrawut.

"Karena kalau tidak segera diatur maka semakin semrawut ini kota. Nah cuman kan bahasa sekarang yang nampak pengusaha akan didenda," imbuhnya.

Sementara itu, Humas Perumda Parkir Makassar Raya Asrul menambahkan teknis penerapan denda belum ditetapkan. Hal tersebut masih dalam kajian di bagian hukum Pemkot Makassar.

"Sementara kita kaji dengan bagian hukum, tim ahli wali kota, kira-kira regulasi dendanya seperti apa. Apakah misalnya begitu menggunakan tepi jalan, kita hitung per unit dendanya Rp 10 ribu atau Rp 50 ribu, itu kan baru sebatas wacana," ungkap Asrul saat dihubungi detikSulsel, Jumat (12/5).

Namun dia mengatakan regulasi penerapan denda parkir di bahu jalan itu akan diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada). Di satu sisi, pihaknya juga mempersiapkan rancangan peraturan daerah di DPRD Makassar.

"Paling cepat mekanismenya itu adalah peraturan kepala daerah. Dulukan namanya peraturan wali kota (perwali), sekarang namanya perkada. Sembari menunggu pembuatan perda pengelolaan yang rencana juga kita akan usulkan ke DPRD," tutup Asrul.

Halaman 2 dari 2
(ata/hsr)

Hide Ads